FGD Efektivitas Penerapan Perda Ketertiban Umum



HALILINTARNEWS.id, TERNATE –
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate menggelar Forum Group Discution (FGD) Efektivitas Penerapan Peratur an Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin, mengatakan, Perda nomor 4 tahun 2014 banyak dinamika yang terjadi. Pertama soal efektifitas pemberlakuan di masyarakat Kota Ternate.

“Oleh karena itu malam ini kita melakukan FGD melibatkan stakeholder terkait, ada dari pihak Polres, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kanwil Kemenhum HAM, DPRD (Bapemperda), akademis, perwakil an masyarakat diwakili Lurah, Camat dan tokoh masyara kat,” katanya, di D’Mozaid Cafe, Kalumata Puncak, Senin malam (18/9/2023).

Melibatkan stakeholder itu, menurut Junaidi, untuk meminta masukan, pandangan dan pendapat karena ada target dari Bapemperda sendiri, untuk melakukan perubahan terha dap Perda ini. Karena ada beberapa regulasi di atas Perda ini mengala- mi perubahan juga.

Misalnya, PP tentang Satpol PP sudah ada PP terbaru tahun 2018. Kemudian yang paling mendasar adalah UU Pemerintahan Daerah nomor 32 tahun 2004, sementara Sudan berubah menjadi UU nomor 32 tahun 2014.

Jadi ada beberapa fungsi yang menjadi urusan wajib pelayanan dasar yang belum diakomodasi dalam Perda ini, seperti fungsi Perlindungan Masyarakat (Linmas). Perda ini hanya mengatur Ketentra man dan Ketertiban, belum diakomodasi materi Perlindungan Masyarakat,” terangnya.

Perda Ketertiban Umum, menurut Junaidi, tidak mengatur Linmas, hanya mengatur ketentraman dan ketertiban (Trantib).”Makanya harus dirubah Perdanya untuk mengako modir tentang pembentukan Lin-. mas di setiap kelurahan,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Junaidi lagi, Bapemperda menginisiasi untuk perubahan Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Perda ini secara umum mengatur misalnya, tertib penggunaan jalan, tidak boleh pele jalan.

Bacaan Lainnya

Begitu pula tertib hewan ternak dan tidak boleh bakar rumput, tertib tem pat hiburan serta tertib jalur hijau dan taman kota.”Tapi dia belum me ngatur tentang Linmas. Kami revisi untuk menambah materi Perlindung an Masyarakat. Setiap kelurahan harus ada Linmas,” jelasnya.

Reporter : Wis
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2023

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *