HALILINTARNEWS.id, HALMAHERA UTARA – W.D.A alias Wulan, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga, siap menghadapi proses hukum setelah menunggu putusan banding dari Pengadilan Agama Ternate pada 15 Desember 2025. Wulan diduga menyerang suaminya, Brigpol Ronal Zulfikri, dengan benda tajam beberapa bulan lalu di area Pasar Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara.
Kasus ini sempat rumit, namun Polres Halmahera Utara tetap tekun menangani perkara tersebut. Upaya pengelabuan yang dilakukan Wulan tidak berhasil menipu penyidik. Saat ini, kasus telah memasuki tahap dua penyidikan. Kuasa hukum diharapkan segera menghadirkan tersangka di Polres Halmahera Utara, karena pada 11 Desember kasus ini akan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
Wulan, istri seorang anggota Polri, diduga melakukan kekerasan yang menyebabkan suaminya mengalami luka, memar di badan dan wajah akibat benturan benda keras. Selain itu, tersangka juga diduga merusak TV, memecahkan kaca mobil, serta merobek ijazah dan piagam milik suaminya. Saksi mata menegaskan Wulan memang pelaku kekerasan tersebut.
Karena tindakannya tergolong berat, kasus ini dibawa ke Polres untuk diselidiki sampai tingkat penyidikan dan kini sudah memasuki tahap dua. Mengingat Wulan berada di Weda, Halmahera Tengah, penyidik meminta kuasa hukumnya, Lukman, agar segera menghadirkannya ke Polres Halmahera Utara.
Sumber resmi Polres Halmahera Utara membenarkan bahwa tersangka harus hadir hari ini, karena besok tahap dua akan dilimpahkan ke jaksa.
Secara terpisah, Meydawati, saksi kasus ini, mengungkapkan bahwa seminggu sebelum kekerasan terjadi, Wulan diduga menjalin hubungan gelap dengan RS, suami Meydawati. Kesaksian ini disampaikan di Pengadilan Agama Ternate pada 8 Desember lalu. Meydawati juga menambahkan bahwa Wulan adalah pacar pertama suaminya, sehingga pernikahannya dengan suami Meydawati tidak harmonis.
Hingga berita ini dikirim, kehadiran tersangka Wulan di Mapolres Halmahera Utara masih ditunggu. (SR)











