JPU Tunggu Pelimpahan Tersangka KDRT Wulandari Anastasia ke Kejaksaan

Oplus_131072


HALILINTARNEWS.id, TERNATE, Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang ibu rumah tangga, Wulandari Anastasia (WDA), dalam waktu dekat akan dilimpahkan penyidik ke pihak kejaksaan untuk memasuki proses persidangan. Perkara yang telah bergulir beberapa bulan ini kini telah memasuki tahap II.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jousia, melalui pesan singkat kepada keluarga korban pada Jumat, 28 November 2025, menegaskan bahwa kasus tersebut tetap berjalan sesuai prosedur hukum.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Tandry, juga menyampaikan hal senada. Ia memastikan bahwa dalam waktu dekat berkas dan tersangka akan diserahkan ke kejaksaan.
β€œSaya akan cek kembali di Polres,” ujarnya kepada media HalilintarNews,id,Β  Jumat siang.

Di sisi lain, tersangka WDA alias Wulan, yang diketahui sebagai istri dari seorang anggota Polri, masih berada di luar tahanan dan tampak menjalani aktivitas seperti biasa. Padahal, menurut informasi, ia tengah menghadapi dua perkara sekaligus, yakni perkara pidana KDRT serta perkara lain di Pengadilan Agama Ternate.

Menurut pengamat hukum, Syarif Anshar, kuatnya pembelaan tersangka tidak akan mengubah proses hukum yang sedang berjalan.
β€œSeandainya tersangka tidak melakukan tindak pidana, tidak mungkin praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tobelo. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, maka proses hukum harus terus dilanjutkan hingga persidangan,” tegasnya.

Kasus KDRT ini juga mendapat perhatian warga Tobelo, Galela, dan Halmahera Utara. Selama ini, sebagian masyarakat menganggap Wulan sebagai pihak tidak bersalah. Namun hasil penyelidikan hingga penyidikan justru menunjukkan bahwa WDA diduga kuat sebagai pelaku kekerasan terhadap suaminya, berdasarkan bukti serta keterangan para saksi.

Keluarga korban, termasuk orang tua korban, kepada HalilintarNews menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan adil.
β€œSuami tersangka sudah menjalani proses hukum. Karena itu, WDA bin Haji Ali Said juga harus diproses secara tuntas,” ujar keluarga korban mengakhiri. BS Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *