Dugaan Korupsi Anggaran Rp41 Miliar DPRD Jeneponto Mengemuka, Sejumlah Pengadaan dan Belanja Operasional Disorot



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran sebesar Rp41 miliar di Sekretariat DPRD Jeneponto Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi perhatian publik.

Sejumlah item pengadaan barang dan belanja operasional diduga bermasalah dan kini telah masuk dalam penanganan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jeneponto.

Oplus_131072

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan terkait dugaan penyimpangan tersebut telah dilayangkan sejak Februari 2026. Namun hingga kini, proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan lemari, laptop, pendingin ruangan (AC), belanja alat tulis kantor (ATK), hingga konsumsi rapat.

Pada pengadaan lemari, hasil pemeriksaan Inspektorat disebut menemukan adanya perbedaan antara spesifikasi yang tercantum dalam kontrak dengan barang yang diterima.

Lemari yang diadakan diduga tidak sesuai dengan merek dan spesifikasi sebagaimana tertuang dalam dokumen pengadaan.

Selain itu, pengadaan laptop untuk pimpinan fraksi juga menjadi perhatian karena barang yang diterima diduga tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Belanja makan dan minum rapat tak luput dari sorotan.

Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban anggaran setelah peserta rapat disebut diminta menandatangani tiga daftar hadir, sementara konsumsi yang diterima hanya satu kali makan dan satu kali makanan ringan.

Bacaan Lainnya

Dugaan penyimpangan juga mengarah pada pengadaan AC untuk ruang anggota DPRD. Pasalnya, terdapat informasi bahwa tidak seluruh ruangan anggota telah dipasangi AC meskipun anggaran pengadaannya telah dialokasikan.

Di samping itu, dugaan mark up belanja ATK turut menambah daftar persoalan yang dipersoalkan.
Polemik semakin berkembang setelah sejumlah jurnalis yang menjalin kerja sama publikasi dengan DPRD Jeneponto mengaku baru diminta menandatangani kontrak pertanggungjawaban kegiatan tahun 2025 pada Februari 2026. Kondisi tersebut dianggap janggal karena dokumen kerja sama dibuat setelah tahun anggaran berakhir, bahkan ketika proses hukum mulai berjalan.
Dalam salah satu poin perjanjian disebutkan masa kerja sama berlaku hingga 1 Desember 2025.

Namun, realisasi pembayaran dan mekanisme pelaksanaannya disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan isi kesepakatan yang tertuang dalam kontrak.

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Sekretaris DPRD (Sekwan) Jeneponto Mustakin yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026), didampingi Kasubag Program Dedi, membantah adanya persoalan pada pengadaan AC.

β€œInformasi itu tidak benar karena seluruh ruangan sudah terpasang AC. Penganggarannya melalui proses perubahan,” ujar Sekwan.

Meski demikian, ia mengaku belum memahami secara rinci proses penganggaran tahun 2025 lantaran baru menjabat.

β€œSaya bersama Kabid Program baru di sini, jadi belum memahami penganggaran tahun 2025. Yang lebih mengetahui teknis kegiatan tersebut adalah PPTK,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Tipidkor Polres Jeneponto telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekwan DPRD Jeneponto pada Jumat, 20 Februari 2026.

Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Tipidkor Mapolres Jeneponto sebagai tindak lanjut atas laporan yang masuk.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Natasa, membenarkan adanya proses pemeriksaan tersebut.
β€œKami tetap menindaklanjuti laporan yang masuk. Saat ini masih dalam tahapan pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Sepernas Kabupaten Jeneponto, Nasir Tinggi, mengungkapkan bahwa DPRD Jeneponto mengelola anggaran sekitar Rp41 miliar pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp44 miliar pada tahun 2026.

Menurutnya, selain sejumlah pengadaan barang, kebijakan belanja publikasi dan pengelolaan website DPRD juga perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, pengelolaan website tersebut diduga tidak melalui mekanisme yang transparan dan belum disertai kejelasan dokumen teknis maupun administrasi yang memadai.

Nasir berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut seluruh dugaan penyimpangan yang telah dilaporkan.

β€œKami berharap proses hukum berjalan terbuka. Jika ditemukan unsur pidana, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua IWO Jeneponto, Syarif, menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas.

β€œJika terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas, memulihkan kerugian negara, dan memastikan sistem pengelolaan anggaran diperbaiki agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.
(Supriadi Awing)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *