HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA – Jajaran Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Masjid Al Ashar, BTN Somba III, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua remaja berinisial AR (16) alias OB dan FI (15), yang masih berstatus pelajar. Keduanya diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik SB (54) saat korban melaksanakan salat Subuh pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 Wita.
Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., mengatakan, aksi pencurian bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di halaman Masjid Al Ashar sebelum mengikuti salat Subuh. Namun, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.
“Korban memarkir kendaraannya di area parkir masjid sebelum masuk salat. Setelah selesai salat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula,” ujar IPTU Rudi.
Menerima laporan tersebut, personel Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba yang dipimpin langsung Kapolsek Ujung Bulu didampingi Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin, S.Sos., segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta kendaraan yang digunakan saat beraksi. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 Wita, tim gabungan menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah yang identik dengan kendaraan pelaku sebagaimana terekam kamera pengawas.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga diketahui kedua pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Gowa. Berkoordinasi dengan personel kepolisian setempat, tim akhirnya berhasil menangkap AR alias OB pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat diamankan, polisi turut menyita sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban yang telah diubah warnanya menggunakan piloks merah untuk menghilangkan ciri-ciri aslinya.
Sementara itu, FI sempat melarikan diri. Namun, melalui pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan kepada pihak keluarga, FI akhirnya didampingi orang tuanya menyerahkan diri ke Polsek Ujung Bulu pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.
“Melalui pendekatan yang humanis kepada pihak keluarga, terduga pelaku FI akhirnya bersedia menyerahkan diri sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik,” kata IPTU Rudi.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda Scoopy merah yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya dan Yamaha Mio M3 milik korban yang telah dicat ulang menggunakan piloks merah.
Karena kedua pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba.
“Untuk menjamin proses penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di hadapan penyidik Unit PPA, kedua remaja tersebut mengakui perbuatannya. AR mengungkapkan bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, kendaraan tersebut didorong menggunakan sepeda motor yang dikendarai FI menuju lokasi yang dianggap aman. Selanjutnya, AR menyambung kabel kontak hingga sepeda motor dapat dihidupkan dan dibawa kabur.
Keduanya juga mengaku menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Reporter : Wawan
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












