HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO β Dugaan intimidasi dan perampasan telepon genggam (HP) milik wartawan saat meliput pengungkapan kasus narkotika sekitar 1 kilogram di Kabupaten Jeneponto memicu kecaman keras dari organisasi pers dan lembaga sosial masyarakat.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 12 Juni 2026, sekitar pukul 01.24 WITA di Jalan Poros JenepontoβMakassar, tepatnya di kawasan Jembatan Belokallong, Kecamatan Binamu, saat aparat Satres Narkoba Polres Jeneponto melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku narkotika.
Menyikapi viralnya peristiwa tersebut, sejumlah wartawan bersama organisasi pers menggelar pertemuan dengan Kasat Narkoba Polres Jeneponto, IPTU Sahrir, di Warkop Cafe Diagonal, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Jumat (12/6/2026).
Pertemuan itu dihadiri Ketua SEPERNAS Jeneponto Nasir Tinggi, Ketua IWO Jeneponto Syarif, Ketua JOIN Jeneponto Aripuddin Lau, Ketua LPK Sulsel Anwar, serta puluhan jurnalis online.
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Sahrir menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya dan menyatakan kesediaan mengganti HP milik wartawan yang mengalami kerusakan.
βSaya selaku Kasat Narkoba menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada rekan-rekan jurnalis. Terkait kerusakan HP milik saudara Usman, kami siap menggantinya,β ujarnya.
Meski demikian, permintaan maaf tersebut tidak menghentikan kritik dari kalangan pers.
Ketua SEPERNAS Jeneponto, Nasir Tinggi, menilai tindakan oknum polisi yang diduga merampas HP wartawan merupakan bentuk arogansi dan penghalangan kerja jurnalistik.
βKami tidak bisa mentolerir tindakan intimidasi dan perampasan HP wartawan. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana,β tegasnya.
Nasir bahkan mengungkapkan bahwa organisasi pers bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Jeneponto guna mendesak penindakan terhadap oknum yang terlibat.
Senada dengan itu, Ketua LPK Sulsel, Hasan Anwar, menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
βWartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Jika benar terjadi intimidasi dan perampasan alat kerja wartawan, maka tindakan tersebut harus diusut secara transparan dan profesional,β ujarnya.
Korban, Usman, wartawan Cakrawalainfo.co.id, mengaku datang ke lokasi setelah mendengar beberapa kali suara tembakan saat berada di sebuah kafe tidak jauh dari tempat kejadian.
βSaya mengambil gambar dan merekam video. Tiba-tiba ada oknum polisi membentak saya. Saya sudah menjelaskan bahwa saya wartawan, tetapi tetap dilarang mengambil gambar dan diminta menjauh,β tuturnya.
Usman mengaku sempat menunjukkan identitas pers, namun seorang oknum polisi tetap mengambil paksa HP yang digunakannya untuk merekam. Bahkan, saat meminta kembali perangkat tersebut, ia diminta menghapus video hasil liputannya.
βHP saya akhirnya dikembalikan beberapa menit kemudian, tetapi layar bagian atas dekat kamera sudah retak,β ungkapnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan organisasi pers di Jeneponto. Mereka mendesak Kapolres Jeneponto dan Kapolda Sulawesi Selatan mengusut tuntas dugaan intimidasi, perampasan, serta perusakan alat kerja wartawan yang dinilai mencederai kebebasan pers dan profesionalisme institusi kepolisian. (Supriadi Awing)












