HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO β Dugaan perampasan telepon genggam (HP) dan intimidasi terhadap wartawan saat meliput pengungkapan kasus narkotika seberat sekitar 1 kilogram di Kabupaten Jeneponto terus menjadi sorotan publik. Meski pihak Satres Narkoba Polres Jeneponto telah menyampaikan permohonan maaf dan menanggung biaya perbaikan HP yang rusak, sejumlah organisasi pers menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berhenti hanya dengan ganti rugi.
Insiden itu terjadi pada Kamis dini hari, 12 Juni 2026, sekitar pukul 01.24 WITA di Jalan Poros JenepontoβMakassar, tepatnya di kawasan Jembatan Belokallong, Kecamatan Binamu. Saat itu, aparat Satres Narkoba Polres Jeneponto tengah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti yang disebut mencapai sekitar 1 kilogram.
Menyusul viralnya dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan, sejumlah jurnalis bersama organisasi pers menggelar pertemuan dengan Kasat Narkoba Polres Jeneponto, IPTU Sahrir, di Cafe Diagonal, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Jumat (12/6/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua SEPERNAS Jeneponto Nasir Tinggi, Ketua IWO Jeneponto Syarif, Ketua JOIN Jeneponto Aripuddin Lau, Ketua LPK Sulsel Hasan Anwar, serta puluhan wartawan dari berbagai media online.
Dalam pertemuan itu, IPTU Sahrir menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan anggotanya dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas kerusakan HP milik wartawan Cakrawalainfo.co.id, Usman.
“Saya selaku Kasat Narkoba menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada rekan-rekan jurnalis atas kejadian tersebut.
Terkait kerusakan HP milik saudara Usman, kami siap bertanggung jawab dan menanggung biaya perbaikannya,” ujar IPTU Sahrir.
Usman yang didampingi pimpinan medianya, Syamsuddin, membenarkan bahwa biaya perbaikan HP yang mengalami kerusakan telah ditanggung pihak Satres Narkoba.
“Kerusakan HP saya sudah diganti oleh Pak Kasat Narkoba untuk biaya perbaikan.
Mudah-mudahan perangkat tersebut masih bisa diperbaiki seperti semula,” kata Usman.
Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya langkah lanjutan terkait dugaan perampasan dan intimidasi kepada rekan-rekan jurnalis serta organisasi pers yang tengah mengawal kasus tersebut.
Sementara itu, Pimpinan Cakrawalainfo.co.id, Syamsuddin, mengapresiasi solidaritas yang ditunjukkan para wartawan dan organisasi pers di Jeneponto.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan jurnalis, termasuk SEPERNAS, IWO, JOIN, dan berbagai pihak yang telah memberikan dukungan serta mengawal persoalan ini. Kasus ini harus tetap kita kawal bersama demi menjaga marwah profesi jurnalistik,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua SEPERNAS Jeneponto, Nasir Tinggi, menegaskan bahwa permintaan maaf dan penggantian kerusakan HP tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kami tidak bisa mentolerir tindakan intimidasi maupun dugaan perampasan alat kerja wartawan. Pers menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang.
Jika dugaan ini terbukti, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Nasir.
Ia juga mengungkapkan bahwa organisasi pers bersama sejumlah elemen masyarakat tengah mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk aksi unjuk rasa, guna mendesak penegakan hukum terhadap oknum yang diduga terlibat.
Senada dengan itu, Ketua LPK Sulsel, Hasan Anwar, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
“Wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika benar terjadi intimidasi, perampasan, atau penghalangan peliputan, maka kasus ini harus diusut secara transparan, profesional, dan objektif,” ujarnya.
Korban, Usman, mengaku berada di sekitar lokasi setelah mendengar beberapa kali suara tembakan yang diduga berasal dari proses penangkapan. Saat melakukan dokumentasi berupa foto dan video, dirinya mengaku mendapat bentakan dari seorang oknum polisi.
“Saya sedang mengambil gambar dan merekam video. Tiba-tiba ada oknum polisi yang membentak saya. Saya sudah menjelaskan bahwa saya wartawan dan menunjukkan identitas pers, tetapi tetap dilarang mengambil gambar,” tuturnya.
Menurut Usman, oknum tersebut kemudian mengambil paksa HP yang digunakannya untuk merekam. Bahkan saat meminta kembali perangkatnya, ia mengaku diminta menghapus rekaman video yang telah diambil.
“HP saya dikembalikan beberapa menit kemudian, tetapi saat saya periksa, layar bagian atas dekat kamera sudah retak,” ungkapnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius kalangan pers di Jeneponto.
Sejumlah organisasi wartawan mendesak Kapolres Jeneponto dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi, perampasan, dan perusakan alat kerja wartawan sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan kebebasan pers dan profesionalisme institusi kepolisian. (Supriadi Awing)












