Ratusan Petani Laoli Siaga Pertahankan Lahan, Tolak Rencana Pengosongan Pemkab Luwu Timur



HALILINTARNEWS.id, LUWU TIMUR – Ratusan petani bersama anggota keluarga mereka memadati lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Selasa (28/7/2026). Mereka menyatakan siap bertahan menyusul rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melakukan pengosongan lahan untuk pengembangan kawasan industri.

Berkumpulnya warga di lokasi menjadi bentuk penegasan sikap menolak pengosongan yang mereka nilai mengabaikan hak atas tanah yang telah mereka kuasai dan garap selama bertahun-tahun. Dalam aksi tersebut, warga secara bergantian menyampaikan orasi sambil menyerukan agar pemerintah menghentikan rencana penggusuran.

“Kami berkumpul di sini untuk mempertahankan hak-hak kami sebagai warga negara. Kami menolak penggusuran paksa karena tanah ini telah kami kuasai sejak lama,” tegas salah seorang warga yang disambut pekikan persetujuan massa.

Suasana di lokasi berlangsung kondusif. Meski demikian, warga menegaskan akan tetap berjaga dan bertahan apabila pengosongan benar-benar dilaksanakan.
Aksi itu berlangsung sehari setelah Pemkab Luwu Timur menggelar rapat teknis persiapan pengosongan lahan.

Berdasarkan salinan surat internal tertanggal 23 Juli 2026 yang diperoleh media ini, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, mengundang manajemen PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) untuk menghadiri rapat penyamaan persepsi sekaligus memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengosongan direncanakan terhadap bidang-bidang tanah yang telah melalui proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) serta mekanisme penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili. Dokumen itu juga memuat permintaan agar PT IHIP menghadirkan petugas keamanan (security) perusahaan dalam rapat.

Rencana pengosongan ini sejak awal memicu penolakan warga Laoli. Melalui tim pendamping dari LBH Makassar, para petani menyatakan keberatan terhadap mekanisme konsinyasi karena dinilai tidak menyelesaikan pokok sengketa kepemilikan tanah, melainkan hanya berkaitan dengan penitipan uang santunan yang dikhawatirkan menjadi dasar pelaksanaan pengosongan.

Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya telah meminta Pemkab Luwu Timur menunda pelaksanaan pengosongan hingga proses penanganan pengaduan masyarakat selesai. Namun, dokumen internal yang diperoleh media ini menunjukkan pemerintah telah memasuki tahap koordinasi teknis sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pengosongan.

Bacaan Lainnya

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya pergerakan tim pengosongan di lokasi. Sementara itu, informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut pelaksanaan pengosongan diperkirakan berlangsung pada Rabu (29/7/2026) atau Kamis (30/7/2026). Informasi tersebut masih berupa kabar yang beredar dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. (Asri)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *