HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Hj. Jumrah. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin, Penjabat Sekretaris Daerah Muhammad Tafsir, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, serta para camat.
Melalui persetujuan bersama ini, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Dalam sambutannya, Bupati Bantaeng menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bantaeng atas komitmen dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda. Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Semoga sinergi yang selama ini terjalin dengan baik dapat terus kita tingkatkan demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan empat indikator utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Ia menilai keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bantaeng kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan capaian yang membanggakan. Namun, prestasi tersebut juga menjadi tanggung jawab bersama untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Pencapaian opini WTP ini bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Dibutuhkan komitmen, kerja keras, serta kolaborasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif agar setiap program yang telah direncanakan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Bantaeng,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama DPRD untuk terus memperkuat komitmen dalam menjaga akuntabilitas, meningkatkan kinerja pemerintahan, serta melaksanakan berbagai langkah strategis guna mempertahankan opini WTP pada tahun-tahun mendatang.
Menurutnya, kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan fondasi penting dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Reporter : Anto
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












