HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Maros dan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Pengungkapan tersebut mencakup upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Malaysia serta praktik eksploitasi ekonomi terhadap anak melalui jaringan penipuan daring.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Mapolda Sulsel, Selasa (28/7/2026). Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva, S.I.K., M.Si., didampingi Paur Penum Bidhumas Polda Sulsel AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H., Wadir Ditres PPA dan PPO AKBP Bagus Wibowo, S.I.K., serta Kasubdit III PPO Kompol Zaki, S.I.K.
AKP Syahrul Rajabia menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Subdit III Ditres PPA dan PPO terhadap dua tindak pidana yang terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, dan di Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva menjelaskan, kasus pertama merupakan tindak pidana perdagangan orang yang berkaitan dengan pelanggaran perlindungan pekerja migran Indonesia dan keimigrasian. Modus yang digunakan pelaku yakni merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di Sarawak, Malaysia, kemudian memberangkatkan mereka secara nonprosedural untuk tujuan eksploitasi.
Kasus tersebut terungkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Dalam pengungkapan itu, polisi menyelamatkan dua korban berinisial SHR (39) dan IRF (32), serta mengamankan dua terduga pelaku berinisial ARK (38) dan ISW (27).
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova, satu lembar STNK, satu buah kunci kontak kendaraan, lima paspor, satu unit telepon genggam, serta tujuh lembar boarding pass.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 juncto Pasal 69 subsider Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap, pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WITA.
Dalam kasus ini, para pelaku diduga melakukan perekrutan, penampungan, penjeratan utang, hingga memberikan imbalan kepada para korban dengan tujuan eksploitasi, termasuk eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Sebanyak 11 korban berhasil diselamatkan, terdiri atas anak-anak dan orang dewasa, yakni YWP (14), MA (16), RA (16), DM (28), MH (32), FA (19), RU (25), YIM (23), IFR (29), RA (24), dan MM (25).
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah, satu unit Honda Vario warna putih, 13 unit telepon genggam, satu timbangan digital, satu karpet, dan satu unit kipas angin.
Kombes Pol. Osva menjelaskan, para korban direkrut dan ditampung, kemudian dijerat utang agar tidak dapat meninggalkan lokasi. Selanjutnya mereka dipaksa menjalankan aksi penipuan daring dengan modus penjualan sepeda motor melalui Facebook. Upah yang diterima korban pun bergantung pada hasil penipuan yang berhasil dilakukan.
Para pelaku dijerat Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana perdagangan orang dan segala bentuk eksploitasi terhadap masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan janji gaji tinggi yang tidak melalui prosedur resmi serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan dugaan praktik TPPO di lingkungan sekitarnya.
Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












