HALILINTARNEWS.id, TERNATE β Sidang mediasi perkara perceraian antara Wulandari Anastasia (penggugat terbanding) dan tergugat pembanding kembali digelar pekan lalu di Pengadilan Agama Ternate. Meski kedua belah pihak sepakat untuk berpisah, persoalan hak asuh anak menjadi titik sengketa yang sulit diselesaikan.
Pihak keluarga tergugat pembanding menegaskan bahwa hak asuh anak semata wayang seharusnya jatuh kepada tergugat pembanding (pihak ayah). Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Dandi, yang menyatakan bahwa Wulandari dinilai tidak layak menjadi seorang ibu yang bertanggung jawab.
> βKalau Wulandari benar-benar menyayangi anaknya, tentu ia akan memberikan perhatian dan kasih sayang sebagai seorang ibu. Faktanya, anak tersebut selama ini hanya mengonsumsi susu formula dari toko, bukan ASI dari ibunya,β ungkap Dandi.
Ia menambahkan, pihak keluarga tergugat pembanding siap mengasuh serta merawat anak tersebut. Namun di sisi lain, beberapa pihak berpendapat bahwa anak balita tetap membutuhkan kasih sayang dari ibu kandung.
Seorang perawat di Rumah Sakit Weda yang siap menjadi saksi di pengadilan menyebut, Wulandari tak pernah menjenguk anaknya saat dirawat di rumah sakit, sementara di waktu bersamaan, ia justru terlihat menghadiri acara hiburan di Ternate.
Terkait tudingan tidak diberi nafkah, kuasa hukum tergugat pembanding menilai pernyataan Wulandari tidak sesuai fakta.
> βKami siap menunjukkan bukti transfer dan rekening koran sebagai bukti pengiriman uang setiap bulan,β tegas Dandi.
Ia juga membantah tudingan bahwa kliennya pernah menjepit tangan anak di pintu. Menurutnya, Wulandari kerap memutarbalikkan fakta dan sering meninggalkan anaknya selama berhari-hari, termasuk ketika menghadiri kegiatan Hari Jadi Provinsi Maluku Utara di Sofifi bersama pria yang diduga pasangan gelapnya. Ia bahkan disebut sempat berada di Manado selama beberapa hari tanpa kabar.
βDengan kebiasaan seperti itu, wajar bila ia dinilai tidak pantas menjadi ibu yang bertanggung jawab,β tambahnya.
Dalam sidang mediasi, hakim mediator Ismail sempat menyampaikan bahwa meskipun Wulandari diduga memiliki hubungan gelap, ia tetap berhak mendapatkan hak asuh anak selama masih menunjukkan kasih sayang terhadapnya.
Namun, pandangan tersebut menuai protes keras dari pemerhati hukum, Anwar Ahmad, S.H., M.H.
> βJika seorang ibu terbukti menjalin hubungan gelap, tentu rasa sayangnya terhadap anak perlu dipertanyakan. Hakim seharusnya lebih jeli dan objektif dalam mempertimbangkan hal tersebut,β tegas Anwar.
Istilah bahugel (hubungan gelap) pun menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Ternate. Banyak pihak menilai, perilaku seperti itu seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan hak asuh anak.
Selain itu, pihak tergugat pembanding juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses hukum, seperti surat panggilan sidang yang tidak diterima secara resmi dan perubahan jadwal sidang tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Masyarakat berharap majelis hakim yang memeriksa perkara banding dapat bertindak adil, cermat, dan transparan dalam mengambil keputusan.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Senin, 3 November 2025, dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. (BS Red)
