HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO β Gelombang kecaman dari kalangan insan pers terus menguat menyusul dugaan tindakan intimidasi dan perampasan telepon genggam milik seorang wartawan saat meliput pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di Kabupaten Jeneponto.
Peristiwa tersebut dialami Usman, wartawan media daring, saat menjalankan tugas jurnalistik pada Jumat dini hari, 12 Juni 2026, di sekitar Jembatan Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu. Saat itu, ia tengah mendokumentasikan proses penangkapan terduga pengedar narkoba oleh aparat kepolisian.
Menurut Usman, dirinya telah menjalankan tugas secara profesional dengan mengenakan atribut pers lengkap dan menunjukkan identitas resmi sebagai wartawan. Namun, hal tersebut tidak menghalangi tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Jeneponto.
βSaya memakai atribut pers, kartu identitas tergantung di leher, dan sudah menjelaskan bahwa saya dari media. Tetapi tetap diperlakukan seperti itu,β ujar Usman, Jumat (12/6/2026).
Ia mengaku telepon genggam miliknya dirampas dan dipaksa menghapus rekaman video yang telah diambil saat proses penangkapan berlangsung.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menyikapi insiden tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Syahrir, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menyatakan siap bertanggung jawab atas tindakan bawahannya.
βSelaku pimpinan di Satresnarkoba Polres Jeneponto, saya bertanggung jawab penuh atas kejadian ini.
Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas tindakan yang dilakukan oleh anggota saya tersebut,β kata Iptu Syahrir.
Meski permintaan maaf telah disampaikan, berbagai organisasi dan insan pers menilai langkah tersebut belum cukup. Mereka mendesak agar oknum polisi yang diduga terlibat tetap diproses sesuai aturan hukum dan kode etik profesi kepolisian.
Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Jeneponto, Syarief, menegaskan bahwa tindakan perampasan alat kerja wartawan dan penghapusan paksa dokumentasi jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
βTindakan oknum polisi itu telah mencederai martabat profesi jurnalistik dan hak publik untuk memperoleh informasi. Kapolres Jeneponto maupun Kapolda Sulawesi Selatan harus mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,β tegas Syarief
Ia juga mengungkapkan bahwa identitas oknum yang diduga melakukan perampasan dan intimidasi telah diketahui. Korban disebut telah mengenali anggota yang terlibat dalam operasi penangkapan tersebut.
βIdentitas oknum yang merampas ponsel dan melakukan intimidasi sudah diketahui. Sekarang publik menunggu komitmen pimpinan kepolisian untuk menindak tegas pelaku,β ujarnya.
Syarief menambahkan, PD IWO Jeneponto bersama komunitas wartawan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan penanganan. Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku penting dilakukan agar tidak ada lagi praktik intimidasi maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik di masa mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Insan pers berharap aparat kepolisian dapat menunjukkan komitmen dalam menghormati tugas jurnalistik sekaligus menegakkan disiplin terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan. (Supriadi Awing)












