Mafia BBM Subsidi Diduga Marak Beroperasi di Bantaeng, Warga dan LSM Desak Kapolda Sulsel Turun Tangan

Oplus_131072


HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β€” Praktik penimbunan dan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat, aktivis, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Aksi para pelaku yang disebut sebagai mafia BBM ini dinilai semakin berani beroperasi tanpa rasa takut terhadap hukum.

Di wilayah Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, seorang pria berinisial H diduga kuat menjadi salah satu pelaku utama dalam jaringan penimbunan solar bersubsidi. Informasi tersebut disampaikan oleh warga setempat kepada Halilintarnews.id, yang menyebut aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama.

β€œInisial H itu diduga sudah lama menimbun solar bersubsidi dalam jumlah besar, bahkan mencapai ratusan jeriken. Solar itu diduga dijual untuk kebutuhan industri,” ujar A, warga Bissappu yang enggan disebutkan nama lengkapnya.

Menurut A, aktivitas tersebut dilakukan secara terang-terangan di sekitar area pemukiman warga, terutama pada malam hari.

β€œKami sering lihat mobil pick up masuk ke lokasi saat malam, membawa jeriken-jeriken besar. Kadang ada aroma solar yang menyengat. Tapi tidak pernah ada tindakan dari pihak berwenang,” ungkapnya.

Warga lainnya, S, juga mengaku resah karena aktivitas penimbunan tersebut berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

β€œTempat penampungan itu dekat rumah warga. Kalau sampai terbakar, bisa habis satu kampung. Kami sudah pernah lapor, tapi belum ada tindak lanjut,” keluhnya.

Masyarakat pun mempertanyakan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum atas maraknya penimbunan BBM subsidi tersebut.

Bacaan Lainnya

β€œKami heran, sudah lama terjadi tapi tidak pernah diberantas. Apakah ada pihak tertentu yang membekingi para pelaku?” tambah warga lain dengan nada kesal.

Selain itu, sejumlah sumber di lapangan menduga beberapa SPBU di Kabupaten Bantaeng turut terlibat dalam praktik penyelewengan dengan menyalurkan BBM subsidi ke industri dalam maupun di luar daerah.

Menanggapi hal ini, warga meminta agar wartawan dan LSM bekerja profesional dan independen dalam mengungkap praktik kotor tersebut.

β€œAda aroma keterlibatan oknum yang seolah jadi wasit tapi justru diduga ikut bermain. Kami harap media dan LSM bisa kawal terus sampai tuntas,” ujar seorang warga Bissappu lainnya.

Sementara itu, Ketua LSM TKP Kabupaten Bantaeng, Aidil, mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk turun langsung menangani kasus ini. Ia menilai aparat di tingkat kabupaten terkesan membiarkan praktik tersebut.

β€œKami menilai Kapolres Bantaeng tutup mata terhadap maraknya mafia BBM bersubsidi. Kalau tidak mampu menindak, kami minta Kapolda Sulsel mengambil alih dan menindak tegas para pelaku,” tegas Aidil.

Ia juga meminta Pertamina mencabut izin operasional SPBU yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi.

β€œPenegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun. Jangan sampai uang negara terus dikuras oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sedangkan pengangkutan tanpa izin usaha diancam penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar (Pasal 53).

β€œKami berharap Kapolda Sulsel segera membongkar seluruh penampungan BBM subsidi jenis solar yang bertebaran di Bantaeng. Semua pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tutup Aidil. (Supriadi Awing)

 

PT. Halilintar News Group



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *