HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi bernilai miliaran rupiah yang diduga terjadi di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Eremerasa Bantaeng.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bantaeng melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Eremerasa yang berlokasi di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-443/P.4.17/Fd.2/06/2026 terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran PDAM tahun 2020 hingga 2023.
Proses penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bantaeng, Abdul Basir, S.H., dengan pengamanan dan pengawasan ketat dari aparat terkait.
Turut hadir menyaksikan jalannya penggeledahan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantaeng, lima personel Kodim 1410 Bantaeng dari unsur Provost dan Intelijen, Camat Bantaeng, serta Lurah Pallantikang.
Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Beberapa ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain ruang bagian teknik, ruang keuangan, ruang bendahara, hingga ruang kerja Direktur Utama PDAM Bantaeng.
Seorang pegawai PDAM yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar, tim dari Kejaksaan Negeri Bantaeng melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor, termasuk ruang bendahara,” ujarnya kepada Halilintarnews.id.
Penggeledahan berlangsung kurang lebih tiga jam. Dari hasil kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang diusut.
Seluruh barang bukti kemudian dimasukkan ke dalam dua boks besar dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Hari ini kami melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah resmi dalam rangka melengkapi alat bukti dan barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” kata Abdul Basir.
Menariknya, saat penggeledahan berlangsung, Direktur Utama PDAM Bantaeng, Suwardi, tidak berada di lokasi.
Menurut keterangan salah seorang pegawai, pihak kantor telah menghubungi direktur agar hadir karena ruang kerjanya termasuk dalam objek penggeledahan.
Namun hingga proses berlangsung, yang bersangkutan tidak datang dan hanya menunjuk seorang pegawai untuk mewakili.
“Tadi kami sudah menghubungi Pak Direktur Suwardi agar datang ke kantor karena ruangannya juga akan digeledah. Namun beliau tidak hadir dan meminta salah satu pegawai untuk mewakili,” ungkap sumber tersebut.
Meski demikian, proses penggeledahan tetap berjalan lancar dan kondusif hingga selesai.
Kejaksaan Negeri Bantaeng memastikan langkah hukum yang dilakukan tidak akan mengganggu pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap fakta-fakta hukum, termasuk kemungkinan adanya pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang telah diamankan untuk menghitung potensi kerugian negara serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (Supriadi Awing)












