Keluhan Air Bersih Belum Tuntas, PDAM Bantaeng Akui Raup Pendapatan dari Penjualan Air ke Kapal

Oplus_131072


HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Di tengah masih banyaknya keluhan masyarakat terkait terbatasnya pasokan air bersih di sejumlah wilayah Kabupaten Bantaeng, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Eremerasa mengakui bahwa penjualan air bersih kepada kapal melalui mobil tangki merupakan layanan resmi yang dijalankan oleh perusahaan.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng, Suardi, saat dikonfirmasi Halilintarnews.id melalui pesan WhatsApp pada Minggu (18/7/2026) membenarkan aktivitas distribusi air menggunakan mobil tangki ke kapal.
“Kami resmi jual air melalui tangki,” ujar Suardi.

Ia menjelaskan, Perumda telah menyiapkan fasilitas berupa stop kran sebagai titik pengisian mobil tangki untuk melayani kebutuhan tersebut.

“Stop kran sudah kami siapkan untuk pengisian tangki,” tambahnya.

Menurut Suardi, tarif penjualan air kepada kapal melalui mobil tangki disesuaikan dengan jarak distribusi. Untuk pengiriman dengan jarak 10 hingga 20 kilometer, biaya yang dikenakan sebesar Rp250.000 per tangki. jelas Suardi kepada halilintarnews.id.

“Dana hasil penjualan disetor masuk ke kas PDAM,” tegas Suardi.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan publik setelah beredar aktivitas mobil tangki PDAM yang memasok air bersih ke kapal di kawasan pesisir Kecamatan Pa’jukukang.

Aktivitas itu memunculkan pertanyaan dari masyarakat karena dilakukan di tengah masih adanya pelanggan rumah tangga yang mengeluhkan distribusi air bersih belum berjalan optimal.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, Halilintarnews.id juga memperoleh salinan Keputusan Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng Nomor 691.01/PAM-TE/BT/I/2023 tertanggal 2 Januari 2023 yang mengatur perubahan besaran biaya sambungan baru pelanggan.

Keputusan tersebut diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Eremerasa.

Dalam lampiran keputusan disebutkan bahwa biaya pendaftaran pelanggan ditetapkan sebesar Rp50.000 untuk seluruh kategori pelanggan.

Sementara itu, biaya sambungan baru dibedakan berdasarkan klasifikasi pelanggan, mulai dari kategori sosial, non-niaga, niaga kecil, niaga besar, industri kecil, industri besar hingga niaga khusus. Besaran total biaya sambungan baru berkisar antara Rp1.427.822 hingga Rp2.513.448.

Keputusan tersebut juga mengatur biaya tambahan berdasarkan jarak pemasangan jaringan. Untuk pelanggan rumah tangga di wilayah datar dikenakan biaya tambahan mulai Rp100.000 hingga Rp200.000, sedangkan di wilayah tanjakan berkisar Rp150.000 hingga Rp350.000.

Adapun pelanggan komersial dikenakan biaya tambahan antara Rp125.000 hingga Rp225.000 di wilayah datar dan Rp200.000 hingga Rp400.000 di wilayah tanjakan, sesuai panjang jaringan.

Munculnya kembali dokumen tersebut memicu perhatian masyarakat yang berharap adanya keterbukaan informasi mengenai seluruh komponen biaya pelayanan, termasuk biaya sambungan baru, biaya instalasi, jaminan langganan, biaya perencanaan, hingga biaya tambahan berdasarkan jarak pemasangan.

Selain itu, masyarakat juga meminta Perumda Air Minum Tirta Eremerasa menjelaskan secara terbuka mekanisme penjualan air kepada kapal, kapasitas air yang dialokasikan untuk layanan tersebut, serta memastikan bahwa kebutuhan pelanggan rumah tangga tetap menjadi prioritas utama, terutama ketika pasokan air bersih di sejumlah wilayah masih dikeluhkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Halilintarnews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari jajaran manajemen Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng mengenai dasar hukum operasional penjualan air kepada kapal, status keberlakuan Keputusan Direktur Nomor 691.01/PAM-TE/BT/I/2023, serta memastikan apakah tarif dan kebijakan pelayanan yang saat ini diterapkan masih mengacu pada keputusan tersebut atau telah mengalami perubahan melalui kebijakan terbaru. (Supriadi Awing)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *