Ranperda Perubahan OPD Diajukan ke DPRD, Bupati Andi Rosman Siapkan Reformasi Birokrasi untuk Percepat Pelayanan Publik



HALILINTARNEWS.id, WAJO,- Pemerintah Kabupaten Wajo resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Langkah ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang digagas Bupati Wajo, Andi Rosman, guna mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Pengajuan Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD Wajo yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Selasa (2/6/2026). Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Armayani, para staf ahli dan asisten Setda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta anggota DPRD Kabupaten Wajo.

Dalam sambutannya, Bupati Andi Rosman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Wajo yang telah memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk memaparkan substansi Ranperda tersebut.

β€œPerubahan Peraturan Daerah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk memiliki kelembagaan yang efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Andi Rosman.

Menurutnya, perkembangan dinamika pemerintahan daerah menuntut adanya penyesuaian struktur organisasi agar pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal. Saat ini, sejumlah perangkat daerah dinilai memikul beban kerja yang sangat besar dan kompleks sehingga membutuhkan penataan kelembagaan yang lebih proporsional.

Tiga perangkat daerah yang menjadi perhatian utama, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Andi Rosman menjelaskan bahwa usulan perubahan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menata organisasi perangkat daerah sesuai kebutuhan, karakteristik, potensi unggulan, serta kemampuan daerah masing-masing.

Bacaan Lainnya

β€œPenataan ini dilakukan agar fungsi pemerintahan berjalan lebih fokus, profesional, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks,” jelasnya.

Dalam Ranperda yang diajukan, pemerintah daerah mengusulkan pemisahan sejumlah perangkat daerah agar memiliki fokus kerja yang lebih spesifik.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, misalnya, akan dipisah menjadi dua lembaga, yakni Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang menangani perencanaan anggaran, penatausahaan, akuntansi, dan pengelolaan kas daerah, serta Badan Pendapatan Daerah yang secara khusus bertugas mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Dinas Sosial akan berdiri sendiri dan fokus pada rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, penanganan fakir miskin, penyandang disabilitas, lansia, hingga penanganan dampak bencana sosial.

Adapun urusan pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak akan ditangani oleh dinas tersendiri agar program-program strategis yang menyasar keluarga dan kelompok rentan dapat berjalan lebih maksimal.

Perubahan juga dilakukan pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Kedua bidang tersebut diusulkan berdiri sebagai perangkat daerah yang terpisah. Satpol PP akan fokus pada penegakan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sementara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan akan berkonsentrasi pada pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta berbagai operasi penyelamatan.

Menurut Andi Rosman, pemisahan perangkat daerah tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan efektivitas organisasi, tetapi juga mempercepat pengambilan keputusan, memperjelas rentang kendali, meningkatkan serapan anggaran, serta memperkuat pencapaian target kinerja setiap OPD.

β€œDengan pemisahan beberapa perangkat daerah, pengelolaan keuangan dan peningkatan pendapatan daerah akan lebih fokus dan profesional,” tegasnya.

Lebih jauh, Bupati Wajo berharap perubahan struktur organisasi ini mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, inklusif, dan kolaboratif. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar memenuhi tuntutan regulasi pemerintah pusat, melainkan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Wajo dalam membangun birokrasi modern yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

β€œPerubahan ini merupakan investasi kelembagaan jangka panjang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo,” pungkasnya. (Andi Indera Dewa)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *