HALILINTARNEWS.id, TERNATE — Sidang perkara hak asuh anak antara Ronal dan Wulandari Anastasia Said di Pengadilan Agama Ternate kembali ditunda setelah proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Ismail gagal mencapai kesepakatan.
Penundaan sidang ini terjadi karena pihak tergugat, Ronal, melalui kuasa hukumnya Dandi Mahasari, mengajukan verset banding atau perlawanan terhadap putusan Pengadilan Agama Ternate sebelumnya. Pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan administratif dalam proses persidangan, khususnya pada relaas atau surat panggilan sidang.
Menurut Ronal selaku tergugat pembanding, relaas panggilan bertanggal 2 September dan 10 September 2025 sama sekali tidak pernah diterimanya. Ia pun mempertanyakan ke mana surat panggilan tersebut disampaikan, karena akibat tidak menerima panggilan itu, dirinya tidak dapat hadir di persidangan.
Lebih lanjut, Ronal juga menyoroti kejanggalan dalam surat panggilan sidang ketiga yang diterimanya. Dalam surat tersebut tercantum jadwal sidang pada hari Rabu, 15 September, padahal menurut kalender, tanggal 15 September 2025 jatuh pada hari Senin. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi pihak tergugat pembanding untuk menentukan kehadiran di persidangan.
Beberapa hari setelahnya, Pengadilan Agama Ternate tetap mengeluarkan putusan dalam perkara tersebut. Berdasarkan putusan Nomor 626/Pdt.G/2025/PA.Tte tanggal 22 September 2025, majelis hakim yang dipimpin oleh Ribehan S., S.H., M.H., dengan hakim anggota Drs. G. Marsono dan Abubakar Gaite, menetapkan bahwa hak asuh anak jatuh kepada penggugat, Wulandari Anastasia Said.
Namun, Ronal menyatakan keberatan dan penolakan tegas terhadap putusan tersebut. Ia menilai Wulandari tidak layak menjadi seorang ibu yang baik karena sejak anak mereka lahir tidak pernah diberikan ASI, bahkan saat anak sakit pun tidak mendapat perhatian yang layak.
“Selama anak kami dirawat di RSU Weda, Halmahera Tengah, Wulandari justru tidak pernah hadir di sampingnya. Anak saya dijaga oleh perawat dan neneknya,” ujar Ronal melalui kuasa hukumnya.
Ia juga mengungkap bahwa sang anak selama ini lebih banyak diasuh oleh neneknya dan bahkan mendapat perlakuan yang tidak pantas dari keluarga pihak penggugat. Salah satu saksi menyebut bahwa adik kandung Wulandari pernah melontarkan makian bernada kasar kepada anak tersebut, yang semakin memperkuat alasan Ronal untuk memperjuangkan hak asuh.
Kuasa hukum tergugat pembanding, Dandi Mahasari, menegaskan bahwa kliennya tetap akan berjuang agar hak asuh anak jatuh ke tangan ayah kandungnya, dengan alasan mampu memberikan kasih sayang dan perhatian lebih dibanding pihak ibu.
Sidang banding yang semula dijadwalkan pada 20 Oktober 2025 ditunda dan akan dilanjutkan pada 24 Oktober 2025 mendatang. Proses mediasi tidak berhasil karena kedua belah pihak tetap bersikukuh mempertahankan pendirian masing-masing.
Dandi Mahasari membenarkan bahwa sidang akan kembali digelar pekan depan. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, penggugat terbanding, Wulandari Anastasia Said, masih menghadapi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pengrusakan, di mana berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tobelo. (BS Red)
(Redaksi Halilintarnews.id)












