HALILINTARNEWS.id, TERNATE β Proses persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret terdakwa Wul binti H. Ali Said masih bergulir di Pengadilan Negeri Tobelo.
Hingga kini, terdakwa yang merupakan istri dari Brigpol Ronal tersebut belum dilakukan penahanan, sehingga memicu pertanyaan dari pihak keluarga korban.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena sebelumnya sang suami sempat ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani hukuman. Namun, berdasarkan pengembangan penyelidikan serta keterangan para saksi dan alat bukti di persidangan, terdakwa Wul kemudian diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
Sejumlah saksi mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan telah terjadi berulang kali dalam rumah tangga mereka. Meski demikian, korban disebut kerap memaafkan terdakwa.
Dalam kesaksian yang terungkap di persidangan, terdakwa juga disebut pernah mengancam suaminya agar membelikan minuman keras, dengan ancaman tidak akan melayani sebagai istri apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Ancaman itu dikabarkan didengar langsung oleh salah satu kerabat terdakwa di Rusun Tobelo.
Tak hanya itu, terdakwa juga disebut kerap mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya.
Dugaan perselingkuhan pun mencuat dalam fakta persidangan. Seorang saksi bernama Meydawati sebelumnya telah menyampaikan dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Ternate bahwa suaminya memiliki hubungan dengan terdakwa, yang disebut sebagai mantan kekasih lamanya.
Saat ini, perkara masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Di tengah proses tersebut, beredar isu bahwa terdakwa akan dijatuhi hukuman tahanan kota. Isu tersebut dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum, Johandi Yensa La Azar, SH. Menurutnya, persidangan belum memasuki tahap pembacaan tuntutan.
βPerkara ini masih tahap pemeriksaan saksi. Soal penahanan bukan lagi kewenangan jaksa, melainkan kewenangan majelis hakim,β jelasnya saat dikonfirmasi keluarga korban.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinal, SH., MH., bersama dua hakim anggota, yakni Gilang Taufik Hermawan dan Catur Novianto Yusuf Putra.
Belum ditahannya terdakwa turut mendapat tanggapan dari pengamat hukum Syarif Ahmad, alumnus Universitas Hasanuddin. Ia menilai bahwa dalam perkara pidana, penahanan dapat dipertimbangkan demi menjamin kelancaran proses hukum dan menghindari potensi risiko, seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Menurutnya, alasan terdakwa memiliki anak balita tidak otomatis menjadi pertimbangan mutlak jika secara faktual pengasuhan dilakukan pihak lain. Ia juga menegaskan bahwa majelis hakim tetap harus mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta ketentuan hukum pidana yang berlaku saat peristiwa terjadi.
Diketahui pula, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) cukup lama sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan, dengan jeda waktu hampir satu tahun. Beberapa saksi juga dilaporkan telah berada di luar daerah untuk bekerja.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Senin mendatang. Perkembangan perkara ini masih menjadi perhatian publik dan terus dipantau hingga proses hukum selesai. (Akhmad Basir)
