HALILINTARNEWS.id, HALMAHERA UTARA— Proses gugatan antara Wulandari Anastasia Said binti Muhammad Ali Said sebagai penggugat melawan Ronal sebagai tergugat dalam perkara Nomor 626/Pdt.G/2025/PA Tte di Pengadilan Agama Ternate, kini menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam mekanisme penyampaian surat panggilan sidang kepada tergugat.
Menurut kuasa hukum tergugat, Asriyanto, S.H., alumni Universitas Sam Ratulangi Manado, kliennya sama sekali tidak pernah menerima surat panggilan sidang pertama dan kedua dari Pengadilan Agama Ternate. Ia baru menerima surat panggilan ketiga, itupun disertai sejumlah kejanggalan administratif.
> “Dalam surat panggilan tertulis sidang dilaksanakan pada Rabu, 15 September 2025. Padahal menurut kalender, tanggal tersebut jatuh pada hari Senin. Ini jelas cacat formil dan menimbulkan dugaan adanya unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan,” ungkap Asriyanto kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Lebih lanjut, Asriyanto menyebut surat panggilan ketiga itu juga tidak memuat tanda tangan jurusita pengadilan serta tanpa tanggal resmi penerbitan. Ironisnya, jurusita yang tercantum dalam relaas diketahui berasal dari Pengadilan Agama Tobelo, Halmahera Utara, bukan dari Pengadilan Agama Ternate yang memproses perkara tersebut.
Keluarga tergugat pun mengaku heran. Menurut mereka, tidak mungkin surat panggilan tidak sampai, sebab alamat tergugat di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, hanya berjarak beberapa ratus meter dari kantor Pengadilan Agama Ternate.
> “Kalaupun tergugat sedang tidak berada di rumah, surat bisa dikirim ke orang tua atau kantor tempatnya bekerja. Tapi dua surat panggilan pertama sama sekali tidak pernah kami terima,” ujar salah satu keluarga tergugat penuh keheranan.
Mereka menduga, ada unsur kesengajaan dari pihak penggugat untuk mengaburkan proses pemanggilan agar sidang dapat berjalan tanpa kehadiran tergugat atau kuasa hukumnya.
Meski demikian, keluarga tergugat menegaskan bahwa mereka tidak menolak perceraian, hanya meminta proses hukum berjalan secara terbuka, jujur, dan adil.
Terkait hak asuh anak, tergugat dan keluarganya menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim yang memberikan hak asuh kepada penggugat. Menurut keterangan sejumlah saksi, penggugat tidak pernah memberikan ASI maupun merawat anaknya secara langsung, karena sejak bayi hingga kini anak tersebut lebih banyak diasuh oleh ibu penggugat dan dirawat di Rumah Sakit Weda menggunakan fasilitas BPJS.
> “Kami menolak keras jika hak asuh jatuh ke tangan penggugat. Anak itu lebih pantas diasuh oleh pihak keluarga tergugat yang siap membina dan mendidiknya,” tegas perwakilan keluarga.
Sidang perkara ini diputuskan pada 22 September 2025 oleh majelis hakim yang terdiri atas Ribeham S., S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, serta dua hakim anggota masing-masing G. Marsono, M.H. dan Abubakar Gaite.
Atas putusan tersebut, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan banding dan perlawanan resmi yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Ternate pada Jumat pekan lalu.
Selain itu, keluarga tergugat juga mengungkap bahwa sebelumnya gugatan serupa telah ditolak oleh Pengadilan Agama Tobelo karena tidak didukung bukti dan saksi yang kuat. Diduga, penolakan itulah yang mendorong penggugat memindahkan perkara ke Pengadilan Agama Ternate.
Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Ternate saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan dalam pemanggilan tergugat tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas proses peradilan, profesionalisme aparatur pengadilan, dan hak-hak para pihak dalam mencari keadilan.











