LIRA Desak Tunda Pengosongan Lahan Laoli, Pertanyakan Asal Dana Konsinyasi Rp5 Miliar



HALILINTARNEWS.id, LUWU TIMUR – DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Luwu Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Selain itu, organisasi tersebut meminta pemerintah membuka secara transparan sumber dana konsinyasi senilai Rp5 miliar yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Malili sebagai bagian dari proses pengadaan lahan.

Desakan itu disampaikan Bupati LIRA Luwu Timur, Muhammad Alwan, Selasa (28/7/2026), menyusul beredarnya informasi bahwa pengosongan lahan akan dilakukan pada 29–30 Juli 2026.

Menurut Alwan, masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang belum dijelaskan kepada publik, terutama mengenai asal-usul anggaran dana konsinyasi yang digunakan dalam proses pembayaran ganti rugi lahan.
“Kami ingin mengetahui uang konsinyasi senilai Rp5 miliar itu berasal dari mana. Kami sudah menelusurinya ke DPRD Luwu Timur, namun teman-teman di DPRD mengaku tidak pernah menganggarkan dana tersebut dalam APBD,” ujar Alwan.

Ia menilai, apabila dana itu bersumber dari APBD, pemerintah wajib menjelaskan dasar hukum dan mekanisme penganggarannya secara terbuka. Sebaliknya, jika berasal dari sumber lain, identitas dan legalitasnya juga harus dipaparkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun polemik di kemudian hari.

Selain mempertanyakan dana konsinyasi, LIRA meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda pengosongan lahan hingga seluruh persoalan yang dipersoalkan warga diselesaikan secara tuntas.

Menurut Alwan, keberadaan dana konsinyasi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengosongan karena masih ada warga yang menolak menerima ganti rugi dan memilih mempertahankan lahan yang telah mereka garap selama bertahun-tahun.
LIRA juga mengingatkan pemerintah daerah agar menghormati surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sebelumnya meminta penundaan penggusuran dan pengosongan lahan warga di Dusun Laoli.

“Petani di Laoli harus mendapatkan keadilan sebelum tanaman dan rumah mereka dirubuhkan. Fakta bahwa mereka masih bertahan menunjukkan persoalan ini belum benar-benar selesai,” kata Alwan.

Menurutnya, pendekatan dialog dan musyawarah jauh lebih bijaksana dibandingkan langkah pengosongan paksa. Karena itu, pemerintah diminta kembali membuka ruang komunikasi dengan warga guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, Alwan menegaskan LIRA tidak menolak investasi yang masuk ke Kabupaten Luwu Timur. Namun, ia mengingatkan bahwa pembangunan kawasan industri tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat.
“Kami mendukung investasi di Luwu Timur, tetapi jangan sampai atas nama investasi hak dan penghidupan masyarakat diabaikan. Pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak warga. Selesaikan persoalan ini secara humanis, bukan dengan cara paksa,” tegasnya.

LIRA menyatakan siap memberikan pendampingan kepada warga Dusun Laoli apabila rencana pengosongan tetap dilaksanakan.

Konflik lahan di Dusun Laoli berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan industri. Rencana pengosongan yang dijadwalkan pada akhir Juli 2026 memicu kekhawatiran warga yang masih bertahan di lokasi karena menilai proses ganti rugi belum diselesaikan secara adil.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur belum memberikan tanggapan resmi atas desakan LIRA terkait penundaan pengosongan lahan maupun permintaan penjelasan mengenai sumber dana konsinyasi Rp5 miliar yang dititipkan di Pengadilan Negeri Malili. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut. (Asri Red)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *