Rp1,736 Miliar Retribusi Parkir Wajo Disorot, Komisi III Desak Dishub Buka-bukaan



HALILINTARNEWS.id, WAJO β€” Pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Wajo menjadi sorotan DPRD setelah hasil pemeriksaan menemukan adanya selisih antara penerimaan juru parkir dan setoran kepada Bendahara Penerimaan.

Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni Marzuki, ST, meminta Dinas Perhubungan segera membenahi tata kelola retribusi parkir sekaligus memperjelas penggunaan dana yang tidak masuk dalam setoran.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, terdapat potensi pendapatan daerah yang belum masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp1,736 miliar, yang merupakan akumulasi tahun 2024 dan 2025.

β€œYang sekarang banyak diberitakan terkait potensi parkir yang tidak menjadi PAD sebesar Rp1,736 miliar itu adalah akumulasi dari tahun 2024 dan 2025,” ujar Andi Bayuni.

Pengelolaan parkir tersebut mencakup 27 lokasi, dengan melibatkan 27 koordinator dan 125 juru parkir yang mendapat surat tugas dari Dinas Perhubungan setiap bulan.

Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan, sebagian retribusi yang tidak disetorkan digunakan untuk biaya operasional dan upah pungut juru parkir karena tidak tersedia alokasi anggaran untuk pembayaran tersebut.

Namun, hingga pemeriksaan selesai, belum diperoleh dokumen pencatatan maupun bukti penggunaan dana tersebut.

Andi Bayuni meminta persoalan itu tidak langsung disimpulkan sebagai penyimpangan sebelum seluruh fakta dan mekanismenya diklarifikasi.

Bacaan Lainnya

β€œKalau memang ada biaya operasional dan upah pungut, harus ada mekanisme yang jelas. Siapa yang menerima, berapa besarannya, apa dasarnya, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Komisi III juga meminta Dishub mengevaluasi target penerimaan di setiap titik parkir agar disesuaikan dengan potensi riil.

Pendataan ulang lokasi parkir, jumlah juru parkir, volume kendaraan, tarif, dan potensi penerimaan dinilai perlu dilakukan.

Untuk memperkecil potensi selisih penerimaan, DPRD mendorong penerapan sistem pembayaran non-tunai atau digital yang dapat mencatat transaksi secara lebih transparan.

Selain digitalisasi, pemerintah daerah diminta memperjelas mekanisme kerja dan pembayaran jasa pungut juru parkir melalui sistem resmi.

Komisi III telah merekomendasikan rekonsiliasi penerimaan parkir tahun 2024–2025, penertiban administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana, evaluasi target setoran, penataan kelembagaan pengelolaan parkir, serta penyusunan skema jasa pungut yang transparan.

β€œSetiap rupiah yang dipungut dari masyarakat harus jelas penerimaannya, jelas penggunaannya, dan jelas pertanggungjawabannya,” pungkas Andi Bayuni. (Andi Indera Dewa)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *