Warga dan Mahasiswa Blokade Jalan Tolak Eksekusi 7 Rumah



HALILINTARNEWS.id,TERNATE-Warga kelurahan Maliaro bersama mahasiswa menggelar aksi blokade jalan, menolak eksekusi atau pembongkaran tujuh bangunan rumah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate di RT 007/RW 003 Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, Senin, 29 Mei 2023.

Eksekusi tersebut mengacu penetapan Ketua PN Ternate pada Rabu, 26 April 2023 lalu, dengan putusan perkara perdata Nomor 1/pdt.G/1994/PN Tte.Jo., Nomor 90/PDT.G/1994/PT MAL, Jo., Nomor 113 K/PDT/1995., Nomor 730 PK/PDT/2001.

Sengketa lahan yang dimenangkan ahli waris Nindun Wahid dan Hamida Wahid berdasarkan surat jual beli pada 1996.

Aksi sempat memanas ketika salah satu mahasiswa coba diamankan oleh aparat kepolisian karena menghalau memadamkan ban bekas yang dibakar di tengah jalan, Jumat (26/5/2023).

Meskipun pihak kepolisian melaku kan negosiasi untuk tidak mengganggu akses jalan yang diblokade, tetapi hal tersebut tidak dihiraukan. Mahasiswa terus saling bergantian menyampaikan orasi politik terkait sengketa lahan yang masif terjadi di Kota Ternate.

Surat pemberitahuan eksekusi itu sudah dilayangkan Pengadilan Negeri Ternate pada Lurah Maliaro.
Surat itu ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Tampubolon, perihal eksekusi deng an putusan perkara perdata itu.

“Sehubungan dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate tanggal 26 April 2023. Maka kami akan melaksanakan eksekusi pembongkaran dan pengosongan terhadap sebidang tanah yang diatasnya terdapat 7 unit bangunan rumah yang terletak di Kelurahan Maliaro,” bunyi surat tersebut.

Lanjut isi surat itu menyebut, pelak sanaan eksekusi tersebut akan dijalankan pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 pukul 09.00 WIT s/d selesai. Bertempat di Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, guna kelancaran jalannya eksekusi dan mengantisi pasi serta meminimali sir keadaan yang tidak diinginkan. “Maka kami mohon kepada bapak/ibu agar dapat hadir guna menyaksikan pe- laksanaan eksekusi pengosongan dan pembongkaran yang dimak sud,” sambung isi surat itu.

Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β  : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *