Bukan Cukup Minta Maaf! Wawan Copel Desak Pemkab Bantaeng Evaluasi dan Pecat Raysen



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β€” Bendahara Umum PW SEMMI Sulawesi Selatan, Wawan Copel, mendesak Pemerintah Kabupaten Bantaeng tidak berhenti pada permintaan maaf dan klarifikasi terkait kontroversi tindakan Raysen Kusuma Wijaya yang disebut mengacungkan jari tengah saat prosesi penghormatan Bendera Merah Putih dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wawan menilai, persoalan tersebut perlu ditangani secara serius melalui pemeriksaan dan evaluasi internal. Terlebih, Raysen disebut berstatus sebagai tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Menurutnya, apabila tindakan tersebut terbukti dilakukan sebagaimana yang beredar, Pemkab Bantaeng perlu mempertimbangkan langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengevaluasi keberlanjutan kontrak atau penugasannya.

β€œPermintaan maaf dan klarifikasi tidak semestinya menjadi akhir dari persoalan. Pemerintah harus melakukan evaluasi secara serius dan objektif. Jika yang bersangkutan memang tenaga ahli pemerintah daerah dan terbukti melakukan tindakan tersebut, maka keberlanjutan penugasannya perlu dipertimbangkan sesuai aturan,” tegas Wawan.

Ia mengatakan, penghormatan terhadap Bendera Merah Putih bukan sekadar bagian dari seremoni, tetapi berkaitan dengan penghormatan terhadap simbol negara. Karena itu, setiap orang yang berada dalam lingkungan pemerintahan dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga sikap dan keteladanan.

Wawan menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan dimaksudkan untuk menghakimi pribadi Raysen.

Namun, ia meminta pemerintah daerah menunjukkan sikap tegas agar tidak muncul kesan bahwa persoalan yang menyangkut simbol negara dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf.



β€œIni bukan sekadar persoalan pribadi. Ini menyangkut sikap dalam sebuah prosesi penghormatan terhadap simbol negara. Pemerintah harus memberikan contoh bahwa siapa pun yang mendapat kepercayaan bekerja di lingkungan pemerintah wajib menjaga etika dan menghormati simbol negara,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia juga meminta Pemkab Bantaeng memastikan terlebih dahulu fakta kejadian, termasuk konteks tindakan, status kepegawaian atau penugasan yang bersangkutan, serta ketentuan yang dapat dijadikan dasar dalam mengambil keputusan.

Menurut Wawan, proses evaluasi harus dilakukan secara transparan dan objektif, sehingga keputusan pemerintah tidak didasarkan pada tekanan publik semata, tetapi benar-benar berdasarkan fakta dan aturan.

β€œKami tidak meminta pemerintah mengambil keputusan secara gegabah. Periksa dulu, klarifikasi, evaluasi, kemudian ambil keputusan sesuai aturan. Kalau memang terbukti dan ada dasar hukum untuk pemberhentian, jangan ragu mengambil langkah tegas,” katanya.

Wawan berharap polemik tersebut menjadi momentum bagi Pemkab Bantaeng untuk memperkuat standar etika bagi aparatur maupun tenaga profesional yang bekerja di lingkungan pemerintahan.

Ia menekankan bahwa menjaga marwah pemerintah daerah merupakan tanggung jawab bersama, termasuk memastikan setiap individu yang diberi ruang dan kepercayaan oleh pemerintah mampu menunjukkan sikap yang mencerminkan keteladanan di tengah masyarakat.

β€œMarwah pemerintah daerah harus dijaga. Simbol negara wajib dihormati. Kami meminta Pemkab Bantaeng menyelesaikan persoalan ini secara objektif, transparan, dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Wawan. (Supriadi Awing)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *