HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan roda birokrasi, termasuk dalam pengelolaan anggaran dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Appi saat menghadiri Bimbingan Teknis Penguatan Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Puskesmas dan RSUD Kota Makassar Tahun 2026, di Hotel Claro Makassar, Kamis (20/8/2026) malam.
Appi mengatakan, kegiatan tersebut penting sebagai pembekalan bagi para pengelola fasilitas kesehatan agar mampu menjalankan tugas sesuai aturan hukum sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kegiatan ini sangat penting, tujuannya sebagai pembekalan, juga penguatan dalam hal pencegahan dan pengambilan keputusan bekerja sesuai aturan hukum,” ujar Appi.
Menurutnya, bimtek tersebut semakin penting karena sejumlah peserta merupakan kepala puskesmas yang baru menjabat. Mereka dinilai perlu memiliki pemahaman yang detail mengenai tata kelola BLUD agar mampu menjalankan kewenangan secara tepat dan menjadi benteng pencegahan korupsi.
“Tentu butuh knowledge yang penting, knowledge yang detail, untuk menjadi tameng dan benteng terhadap dirinya dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi,” katanya.
Appi menjelaskan, pengelolaan BLUD memiliki dua prinsip penting yang harus berjalan beriringan, yakni fleksibilitas dan akuntabilitas.
Fleksibilitas dibutuhkan agar pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih cepat, responsif, dan adaptif. Namun, kewenangan tersebut tetap harus diimbangi dengan akuntabilitas karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
“BLUD ini punya semangat memberikan fleksibilitas dan menuntut akuntabilitas,” jelasnya.
Appi mengingatkan, persoalan hukum yang melibatkan tenaga kesehatan maupun pejabat di lingkungan layanan kesehatan tidak selalu disebabkan oleh niat buruk. Minimnya pemahaman mengenai administrasi pemerintahan, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan keuangan juga dapat menjadi faktor risiko.
Karena itu, kepala puskesmas yang berlatar belakang dokter tidak cukup hanya menguasai aspek medis. Mereka juga dituntut memahami tata kelola pemerintahan karena memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran negara.
“Bagaimana ceritanya seorang dokter kalau tidak dibekali dengan pengetahuan yang mumpuni mengurusi masalah struktur bangunan dan sebagainya,” katanya.
Menurut Appi, penguatan kapasitas tersebut penting agar para kepala puskesmas tidak ragu mengambil keputusan maupun menjalankan kewenangan sepanjang dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kalau kita tahu ilmunya, jalan dengan baik, jalan dengan aman, jalan dengan lancar,” imbuhnya.
Selain integritas, Appi juga menekankan pentingnya kepemimpinan dan kedisiplinan kepala puskesmas dalam menjalankan tugas.
Ia meminta kepala puskesmas tidak sekadar hadir secara administratif, tetapi benar-benar menjalankan tanggung jawab sebagai pimpinan sekaligus menjadi teladan bagi jajaran di bawahnya.
“Pekerjaan menjadi kepala puskesmas bukan pekerjaan nyambi. Ini pekerjaan yang sangat penting, vital, menyangkut kehidupan orang banyak, menyangkut kesehatan masyarakat,” tegas Appi.
Ia bahkan mengaku masih menerima informasi mengenai adanya kepala puskesmas yang dinilai belum menjalankan tugas secara maksimal.
“Saya tidak mau mendengar lagi bahwa ada kepala puskesmas yang hanya datang, setelah itu pergi meninggalkan kantor, baru mau pulang baru datang lagi,” ungkapnya.
“Ini namanya tanggung jawab. Haknya diterima, tanggung jawabnya dijalankan dong,” tambahnya.
Appi juga meminta para pengelola layanan kesehatan memahami seluruh proses kerja, mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kegiatan hingga realisasi anggaran.
Menurutnya, ketika serapan anggaran rendah atau program tidak berjalan maksimal, pimpinan harus mampu menjelaskan persoalan sekaligus mengambil langkah penyelesaian.
“Bagaimana serapan anggaran ini bisa dimaksimalkan? Bagaimana perencanaan bisa jalan dengan baik? Bagaimana eksekusi bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia pun meminta seluruh kepala puskesmas terus meningkatkan kapasitas dan tidak berhenti belajar.
“Harus mampu mengerti persoalan detail, karena yang Bapak/Ibu kelola adalah dana negara yang butuh pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin mengatakan, penguatan tata kelola BLUD menjadi kebutuhan penting seiring fleksibilitas pengelolaan keuangan yang diberikan kepada puskesmas dan rumah sakit berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Menurutnya, fleksibilitas tersebut harus diikuti pemahaman dan penerapan tata kelola yang baik, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan keuangan.
“Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan optimalisasi pendapatan,” katanya.
Namun, fleksibilitas tetap harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nursaidah menjelaskan, kegiatan tersebut dirancang untuk meningkatkan pemahaman para pengelola BLUD terhadap regulasi pengelolaan keuangan, termasuk tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD dan puskesmas.
Peserta juga didorong mampu menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta laporan keuangan secara lebih baik dan akuntabel.
“Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pelaporan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Selain tata kelola keuangan, aspek pencegahan korupsi turut menjadi perhatian. Para pengelola BLUD diberikan pemahaman mengenai Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang efektif untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan, seperti gratifikasi, suap, penyalahgunaan wewenang, maupun potensi pelanggaran lainnya.
“Yang kita bangun bukan hanya kemampuan mengelola keuangan, tetapi juga sistem pengendalian internal dan manajemen risiko,” tuturnya.
Penerapan manajemen risiko, lanjut Nursaidah, diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai potensi persoalan sejak awal sehingga langkah pencegahan dapat segera dilakukan.
Kegiatan tersebut diikuti 97 peserta yang terdiri atas perwakilan Dinas Kesehatan, direktur dan pejabat keuangan BLUD RSUD, serta 47 kepala puskesmas beserta pejabat keuangan BLUD puskesmas.
Melalui kegiatan tersebut, Dinas Kesehatan Kota Makassar berharap seluruh pengelola BLUD memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata kelola keuangan dan pelayanan.
Dengan demikian, fleksibilitas yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan tanpa mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan.
“Harapannya, seluruh pengelola BLUD semakin memahami tugas dan kewenangannya. Fleksibilitas harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas, sehingga pelayanan semakin baik dan pengelolaan keuangan tetap berada dalam koridor aturan,” pungkas Nursaidah.
Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












