Resmob Polres Bulukumba Ringkus Tersangka Curat, Tiga Unit HP Hasil Kejahatan Diamankan



HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA β€” Tim URC Resmob Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Samratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SS (33), warga BTN Bonto Kamase, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. SS diamankan di rumahnya pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Penangkapan dipimpin Dantim URC Resmob Polres Bulukumba Aiptu Muh. Usman. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga unit telepon seluler yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 05.00 Wita. Korban berinisial NA (49), seorang ASN yang berdomisili di Jalan Samratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.

β€œDari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi terduga pelaku beserta keberadaannya. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa adanya perlawanan,” ujar AKP Andi Imran, Jumat (21/8/2026).

Ia menjelaskan, pencurian terjadi ketika korban meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat Subuh. Pelaku diduga mengambil kunci rumah korban yang disimpan di dalam pot bunga.

Dengan menggunakan kunci tersebut, pelaku kemudian membuka pintu dan masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, pelaku mengambil dompet berisi uang tunai serta telepon seluler milik korban.

Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku keluar melalui pintu depan dan kembali meletakkan kunci rumah di tempat semula.

Bacaan Lainnya


Korban baru mengetahui dirinya menjadi korban pencurian setelah kembali dari masjid dan mendapati telepon selulernya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah dan kemudian melaporkannya ke Polres Bulukumba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya. Polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan dan mengamankan SS beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP Oppo A5 warna putih, satu unit HP Oppo A17K warna emas, dan satu unit HP Oppo Reno warna silver.

Dalam pemeriksaan awal, SS mengakui perbuatannya. Ia mengaku menemukan kunci rumah korban sebelum masuk dan mengambil telepon seluler serta dompet milik korban.

Tidak hanya mengambil barang berharga, SS juga diduga memanfaatkan akses mobile banking yang terhubung dengan salah satu telepon seluler korban. Akses tersebut digunakan untuk melakukan top up e-wallet miliknya.

β€œDari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan juga mengakui menggunakan barang hasil pencurian untuk kepentingan pribadi. Uang yang diakses melalui mobile banking korban diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba dan judi online,” ungkap AKP Andi Imran.

Atas perbuatannya, SS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Bulukumba menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Polisi juga masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian perbuatan tersangka serta mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Reporter : Wawan
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *