HALILINTARNEWS.id,TERNATE-Eksekusi eksekusi tujuh (7) rumah di Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Senin, 29 Mei 2023, bakal ditunda.
Meskipun begitu, eksekusi akan tetap dilakukan apabila warga tidak membayar lahan yang ditempati kepada ahli waris Nindun Wahid dan Hamida Wahid, yang dimenangkan di PN Ternate.
Hal itu sesuai putusan perkara perdata Nomor 1/pdt.G/1994/PN Tte.Jo., Nomor 90/PDT.G/1994/PT MAL, Jo., Nomor 113 K/PDT/1995., Nomor 730 PK/PDT/2001.
Anggota DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif mengatakan, ada 40 titik sengketa lahan di Kota Ternate yang menunggu dieksekusi atau dilakukan pembongkaran oleh Pengadilan Negeri Ternate.
Menurut politisi Nasdem daerah pemilihan (dapil) Ternate Tengah ini, hukum tetap ditegakkan tetapi tidak secara kekerasan, karena ada ruang humanis agar hak masyarakat bisa terpenuhi.
βIntinya hasil pertemuan dengan PN Ternate, itu ada 40 titik lahan di Kota Ternate yang aka dieksekusi. Kita keterwakilan masyarakat ingin mediasi untuk mencari solusi,β katanya saat ditemui di lokasi aksi blokade jalan, Jumat (26/5/2023).
Nurlela melanjutkan, surat eksekusi dari PN Ternate atas tujuh bangun an rumah di Kelurahan Maliaro, yang dijadwalkan pada Senin, 29 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIT, dengan Nomor: W28-U2/1422/HK.02/5/2023, akan ditunda.
βProsesnya akan kita mediasi, solusi tetap akan dicapai tidak ada yang tidak bisa diselesaikan,β sambungnya. Dari 7 rumah, ada lima rumah yang taat terhadap putusan hukum. Sedangkan 2 rumah belum ditemukan solusinya.
βYang lain sudah memilik itikad baik untuk membayar, tinggal dua rumah berada didepan jalan yang belum, karena mungkin ada persoalan nilai,β ucap Anggota Komisi III DPRD Ternate itu.
Nurlaela sebut, lahan yang ditem- pati warga tidak langsung digusur, sebab masyarakat sudah sangat lama menempati, sehingga sebagai representasi masyarakat maka harus berada di dua bela pihak.
βKita berada di pihak masyarakat dan juga mematuhi hasil keputusan yudikatif dalam hal ini PN Ternate. Eksekusi akan dilakukan apabila warga tidak membayar, yang sudah bayar tidak akan dieksekusi,β tandasnya
Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023











