Pemkot Telan Pil Pahit, PN Putuskan Lahan Dishub Ternate Kembali ke Pemilik




HALILINTARNEWS.id,TERNATE-Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menelan pil pahit. Karena kalah dalam gugatan lahan Kantor Dinas Perhubungan Kota Ternate. Hal itu berdasarkan permohonan peng- gugat, yakni Syahril Abd Radjak yang dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Gugatan dengan nomor 72/Pdt.G/2022/PN.Tte itu menyatakan lahan bangunan Kantor Dinas Perhubung an Kota Ternate di Jalan Mononutu Nomor 86, Kelurahan Tanah Raja, Ternate Tengah, bukan milik Pemerintah Kota Ternate.

Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 65 dengan Surat Ukur Nomor 5/2003 Tanggal 07 Januari 2003 atas nama Muhammad Syahril Abdul Rajak sebagai pemilik hak atas sertifikat tanah dan bangunan bawaan tersebut dengan luas 752 M2/Segi.

Sesuai data putusan, Kamis (25/5/2023) menjelaskan bahwa penggugat memperoleh lahan tersebut melalui pembelian yang tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor : 17/KTS/I/2003 tanggal 14 Januari 2003.

Kemudian pada tahun yang sama langsung melakukan pengurusan proses sertifikat dengan pemisahan dari sertifikat induknya (Sertifikat Hak Milik Nomor 34) hingga terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 65 yang baru atas nama penggugat sendiri.

β€œPenggugat membeli tanah tersebut dari pemilik, yang saat itu tanah tersebut masih dalam status pinjam pakai atau dipergunakan saat itu masih Pemda Kabupaten Maluku Utara (Sekarang Pemda Kabupaten Halmahera Barat) dengan mendirikan bangunan permanen di atasnya untuk di pergunakan sebagai kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku,” demikian bunyi putusan.

Bahkan dijelaskan juga pada waktu itu, Kabupaten Maluku Utara dime- karkan menjadi Provinsi Maluku Utara, maka Kabupaten Maluku Utara (yang semula merupakan kabupaten induk) menjadi Kabupaten Halmahera Barat.

Pada saat itulah, penggugat menyampaikan kepada Bupati Halmahera Barat (Gahral Syah) bahwa tanah yang telah dibangun dan telah dipakai sebagai Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku Utara telah dibeli oleh penggugat atau telah membelinya secara sah dari pemilik sah.

Bacaan Lainnya

Sehingga, selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2003 Bupati Halmahera Barat saat itu langsung memberi- kan atau menyerahkan bangunan Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku Utara tersebut kepada penggugat, yakni Muhammad Syahril Abdul Rajak.

Batas-batas lahan yang berada di sebelah utara dengan tanah atau rumah Edy Soukota alias Edy Gang, sebelah timur dengan tanah atau rumah Muhammad Fabanyo dan Yahya Soleman dan sebelah selatan dengan tanah atau rumah Edward Ho alias Qian, kemudian sebelah barat dengan Jalan Mononotu adalah sah milik penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 65 atas nama Drs. Syahril Abdullah.

Namun, pada saat penggugat menunggu pengosongan bangunan atas barang-barang perabotan kantor dan senjata milik Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Barat tersebut sekitar bulan September 2005 lalu, secara diam-diam, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari penggugat, pihak Pemkot Ternate menyerobot masuk, menduduki dan menguasai kantor dan lahan tersebut dan menggunakannya sebagai Kantor Dinas Perhubungan Kota Ternate.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kota Ternate, Toto Sunarto, mengatakan, putusan itu akan ditelaah lebih dulu sambil menunggu salinan putusan resmi. β€œKalau kami sudah pegang salinan resmi baru kami sampaikan di pimpinan dulu,” katanya.

Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β  : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023

PT. Halilintar News Group

⚠️ Konten ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.
Dilarang menyalin tanpa izin tertulis dari redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *