HALILINTARNEWS.id,TERNATE-Pemerintah pusat (pempus) gelon torkan dana kepada pemerintah daerah (Pemda) Kota Ternate di penghujung tahun 2022. Pemkot keciprak dana insentif daerah (DID) kinerja tahun berjalan priode kedua senilai Rp 11 miliar lebih.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, H. Abdullah M. Saleh. “DID ini bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah,” katanya, Kamis (22/12/2022).
Abdullah mengatakan bahwa, dana insentif daerah ini untuk pengharga an kinerja tahun berjalan periode kedua yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam pelayanan dasar publik di tahun berjalan.
“Pengalokasian DID ini berdasarkan kinerja daerah yang dihitung berdasarkan kategori penggunaan PDN, percepatan belanja daerah, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, penganggu ran dan stunting serta penurunan inflasi daerah,” katanya.
DID ini, ungkap Abdullah biasa
disapa Mato, digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi yang diprioritaskan untuk perlindungan sosial seperti Bansos, dukungan dunia usaha, terutama UMKM dan upaya penurunan tingkat inflasi. “Dengan memperhati kan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta
penyandang disabilitas,” ujarnya.
Haji Mato tidak menjelaskan,
OPD mana saja yang kelola DID kinerja tahun berjalan periode kedua. “Itu nanti saya cek di Bappelitbangda berapa OPD yang kelola DID kinerja tahun berjalan periode kedua,” ucapnya.
Meski begitu informasi yang diperoleh OPD yang kelola DID itu di antaranya Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pariwisata maupun Dinas Perindustrian dan Perdagang an (Disperindag) Kota Ternate.
“DID tahun 2023 sudah jelas masuk di struktur APBD. Sedangkan DID tahun ini kita terima di penghujung tahun 2022 senilai Rp 11 miliar lebih. Menu diatur dalam PMK 170,” tutur Mato.
Pemda kota Ternate menerima dana insentif daerah berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK)
nomor 170/PMK.07/ 2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Peng- hargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua Tahun 2022.
DID tersebut baru turun 22 Nopember 2022, menurut Mato, diperuntukan melakukan beberapa kegiatan yang memang tidak perlu
lelang karena memang waktu tidak mencukupi, tapi menggunakan sistem e-katalog saja.
“Mekanisme itu diperbolehkan,
sebab ada hal-hal yang sudah ada di e-katalog tinggal kita menyesuai kan saja. Nomenklaturnya belum berubah masih tetap DID,” pungkasnya.
Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2022











