Diduga Mark-Up Pengadaan Baju Olahraga ODGJ di UPTD PSBAWEP Jambi, APH dan BPK RI Didesak Lakukan Audit

Oplus_131072


HALILINTARNEWS.id, JAMBI – Dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan baju olahraga bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di UPTD Panti Sosial Bina Grahita dan Rehabilitasi Harapan Mulia (PSBAWEP) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI didesak segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara jumlah penerima manfaat dengan jumlah pengadaan yang tercantum dalam dokumen anggaran.

Berdasarkan data yang diperoleh, pengadaan baju olahraga dilaporkan untuk 310 orang ODGJ dengan harga satuan sekitar Rp275 ribu per stel. Dengan jumlah tersebut, total anggaran yang tercatat mencapai sekitar Rp85.250.000.

Namun, hasil penelusuran awak media menyebutkan jumlah ODGJ yang berada di UPTD PSBAWEP diperkirakan hanya sekitar 170 orang. Jika data tersebut benar, maka terdapat selisih sekitar 140 stel baju olahraga yang perlu dijelaskan peruntukannya.

Awak media juga meminta keterangan kepada salah seorang pelaku usaha sablon yang mengaku sering mengerjakan pembuatan pakaian olahraga untuk sekolah maupun instansi pemerintah. Menurutnya, harga satu stel pakaian olahraga dengan spesifikasi serupa berkisar Rp100 ribu, bahkan dapat lebih murah tergantung jenis bahan dan jumlah pesanan.

Sumber tersebut juga menyebut kualitas bahan yang digunakan tergolong tipis sehingga diperkirakan tidak memiliki daya tahan yang lama.

Untuk memperoleh konfirmasi, awak media mendatangi kantor UPTD PSBAWEP Harapan Mulia di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi. Namun, berdasarkan keterangan salah seorang pegawai, Pauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak berada di tempat. Awak media diminta kembali pada hari berikutnya untuk memperoleh penjelasan secara langsung.

Apabila menggunakan asumsi harga pasar sekitar Rp100 ribu per stel dengan jumlah penerima sebanyak 170 orang, maka kebutuhan anggaran diperkirakan sekitar Rp17 juta. Nilai tersebut jauh lebih rendah dibandingkan anggaran yang tercantum dalam dokumen sebesar Rp85,250 juta.

Bacaan Lainnya

Perbedaan nilai tersebut menjadi dasar munculnya dugaan adanya pembengkakan anggaran. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit dan penyelidikan oleh lembaga yang berwenang.

Sehubungan dengan itu, APH dan BPK RI diminta segera memeriksa seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan ketentuan hukum tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, Pauzi selaku PPTK UPTD PSBAWEP Harapan Mulia belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (Tim Komando)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *