Gudang Diduga Penimbun BBM Ilegal di Bungo Terbakar, Puluhan Tedmond dan Drum Ditemukan, Dua Korban Alami Luka Bakar



HALILINTARNEWS.id, BUNGO, JAMBI – Kebakaran hebat menghanguskan sebuah bangunan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Dusun Candi, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 16.05 WIB.

Kobaran api yang membesar dalam waktu singkat mengundang perhatian warga sekitar. Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi berjibaku memadamkan api hingga situasi berhasil dikendalikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, petugas menemukan puluhan tedmond dan belasan drum yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa bangunan yang terbakar merupakan lokasi penyimpanan atau penimbunan BBM secara ilegal.

Dalam peristiwa itu, dua orang dilaporkan mengalami luka bakar dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai identitas maupun kondisi terkini kedua korban.

Seusai kebakaran berhasil dipadamkan, aparat kepolisian memasang garis polisi (police line) di sekitar lokasi untuk kepentingan penyelidikan.

Tim penyidik bersama instansi terkait melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap penyebab pasti kebakaran serta mendalami dugaan aktivitas penyimpanan BBM yang berlangsung di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun instansi berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kebakaran, status kepemilikan bangunan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas penyimpanan BBM tersebut.

Peristiwa ini kembali menyoroti maraknya dugaan praktik penimbunan BBM ilegal yang tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Warga berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim Komando)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *