HALILINTARNEWS.id, MALUT – Persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat terdakwa Wulandari Anastadia alias Wulan binti Ali Said kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tobelo, Senin (12/1/2026).
Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi korban itu berlangsung tegang dan menyita perhatian publik.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinal, SH., MH., didampingi hakim anggota Gilang Taufik Hermawan, SH. dan Catur Novianto Yusuf Putra, SH., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Johandi Yensa La Azar, SH.
Dalam persidangan, saksi korban Ronal Zulfikri membeberkan secara rinci peristiwa yang dialaminya sebelum dan sesudah menjadi korban KDRT.
Ia menjelaskan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa dengan menggunakan senjata tajam dan benda keras, hingga meninggalkan bekas luka yang masih terlihat jelas.
Di hadapan majelis hakim, korban bahkan memperlihatkan langsung bekas tikaman dan cengkeraman di tubuhnya.
Pemandangan tersebut membuat terdakwa beserta kuasa hukumnya tampak terdiam dan tidak mampu memberikan bantahan berarti.
Fakta Perselingkuhan dan Dugaan Penelantaran Anak
Dalam persidangan juga terungkap dugaan perselingkuhan yang dilakukan terdakwa sebelum peristiwa KDRT terjadi.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terdakwa disebut kerap meninggalkan anak semata wayangnya yang masih berusia satu tahun empat bulan, bahkan anak tersebut diduga diketahui tidak mendapatkan ASI dan hanya mengonsumsi susu botol.
Saksi Meydawati (Mey), yang sebelumnya memberikan keterangan di Pengadilan Agama Ternate, secara terbuka mengakui bahwa suaminya memiliki hubungan terlarang dengan terdakwa.
Mey menegaskan bahwa meskipun telah pisah ranjang, Wulan masih merupakan istri sah Ronal saat dugaan perselingkuhan itu terjadi.
Kuasa Hukum Disorot Saksi
Persidangan sempat memanas ketika saksi Mey melontarkan pernyataan keras kepada salah satu kuasa hukum terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Mey menuding adanya dugaan permintaan uang dan persekongkolan antara kuasa hukum dengan suaminya. Pernyataan tersebut membuat suasana ruang sidang semakin tegang.
Kuasa hukum korban, Dandi M., SH., menilai rangkaian fakta dan kesaksian yang terungkap semakin memperkuat posisi hukum kliennya.
Pengakuan Terdakwa dan Desakan Penahanan
Saat dikonfrontasi dengan keterangan saksi korban dan saksi Suhaimi, terdakwa disebut mengakui perbuatannya secara tidak langsung. Namun hingga kini, terdakwa masih belum ditahan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor.
Korban secara terbuka meminta Jaksa Penuntut Umum untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa karena dinilai telah memenuhi unsur pidana. Permintaan tersebut juga mendapat sorotan publik yang mempertanyakan alasan belum dilakukannya penahanan.
Putusan PA Ternate Jadi Acuan
Majelis hakim dan JPU meminta agar putusan Pengadilan Agama Ternate terkait perkara sebelumnya dilampirkan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penuntutan pidana. Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sementara itu, publik terus menyoroti penanganan perkara ini dan mempertanyakan transparansi serta konsistensi penegakan hukum terhadap terdakwa. Tim











