HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA โ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap dua kasus peredaran sabu dalam satu hari di dua lokasi berbeda, Minggu (4/1/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita di halaman parkir Toko MR DIY, Jalan Dato Tiro, Kelurahan Ela-Ela, Kecamatan Ujung Bulu. Petugas mengamankan seorang pria berinisial FI (28), berprofesi sebagai sopir, warga Tokambang, Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bontobahari. FI ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi jual beli narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Penangkapan kedua dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 Wita di salah satu wisma di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan AR alias BT (26), warga BTN Cabalu, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang. Dari tangan AR, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan lima saset sabu.
Selain AR, di lokasi yang sama petugas turut mengamankan dua orang lainnya berinisial NI dan UM, beserta barang bukti satu saset sabu dan alat isap. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, NI dan UM dinyatakan sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika sehingga dilakukan asesmen untuk proses rehabilitasi.
Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh jajarannya.
โSeluruh barang bukti sabu serta sampel urine kedua tersangka dan dua terduga lainnya telah diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Hasilnya, seluruh barang bukti dan urine dinyatakan positif mengandung metamfetamin,โ ujar AKP Akhmad Risal, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka FI dan AR alias BT mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka dan rencananya akan diedarkan. Narkotika itu diperoleh dari pihak lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
โKedua kasus ini berdiri sendiri dan tidak saling berkaitan karena memiliki TKP serta jaringan yang berbeda,โ tegasnya.
Saat ini, FI dan AR alias BT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












