HALILINTARNEWS.id, HALMAHERA TIMUR β Seorang ibu rumah tangga berusia 65 tahun, Tince Burdam, kini hidup dalam kesulitan setelah lahan perkebunan yang selama ini menjadi sumber kehidupannya dihancurkan oleh pihak perusahaan tanpa adanya pembayaran ganti rugi. Lahan tersebut berada di Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Perusahaan PT Wana Kencana Mineral yang dikendalikan oleh seseorang bernama Budi, diduga merusak areal perkebunan warga dengan alat berat dan menggusur seluruh tanaman milik Tince Burdam. Meski sebagian warga lain sudah mendapatkan ganti rugi, hingga kini Tince belum menerima haknya.
Budi beralasan bahwa lahan yang diklaim Tince βbermasalahβ karena terkait nama Wilson Fororo, anak tiri Tince. Padahal, menurut keterangan keluarga dan saksi, lahan tersebut telah dimiliki dan dikelola oleh Tince jauh sebelum menikah dengan ayah Wilson. Karena itu, Wilson tidak memiliki dasar hak atas lahan tersebut.
Dugaan keberpihakan pihak perusahaan kepada Wilson membuat Tince semakin dirugikan. Padahal Tince mengantongi bukti-bukti kepemilikan yang diperkuat sejumlah saksi, termasuk surat pernyataan resmi dari Kepala Desa Loleba, Rafles Oni Nalande, yang turut dikuatkan Camat Wasile, Jamaludin Adir, SH.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa lahan dimaksud adalah milik Tince dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara: 1.550 meter
Selatan: 1.259 meter
Barat: 960 meter
Timur: 982 meter
Sejumlah saksi batas yang menguatkan kepemilikan lahan itu antara lain Jam Sau Landike, Lisna Pati Lulumba, Cisnangan Leleran, Markus Ratuwo, Estapanys Burdam, dan Herlin Kalaki. Para saksi telah menyatakan siap hadir apabila dipanggil untuk memberikan kesaksian bahwa lahan tersebut benar milik Tince, bukan milik Wilson.
Hasil pantauan lapangan juga menunjukkan bahwa lahan itu sebelumnya merupakan satu hamparan yang kemudian dibebaskan oleh Tince pada tahun 1989. Sebagian kecil area itu pernah dibebaskan oleh PT Harita/KPT kepada Tince pada tahun 2008 untuk keperluan pembangunan jalan hauling. Hingga kini, lahan tersebut dipergunakan oleh PT Wana Kencana Mineral dan berada tepat di sisi kanan-kiri jalur hauling.
Meski telah berkali-kali menghubungi Budi untuk meminta kejelasan dan penyelesaian ganti rugi, upaya Tince tak pernah mendapat tanggapan positif. Budi tetap bersikeras menolak pembayaran.
Sementara itu, Kepala Desa Loleba dinilai masyarakat kurang tegas dalam membela hak warganya dan terkesan berada di bawah tekanan perusahaan. Padahal, dalam keterangannya kepada wartawan, Kades Rafles Oni Nalande secara tegas membenarkan bahwa lahan yang diperjuangkan Tince memang benar milik Tince Burdam.
Akibat ganti rugi yang tak kunjung terselesaikan, Tince telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Maluku Utara pada 5 Mei 2025 untuk meminta bantuan penyelesaian persoalan ini. Surat tersebut juga ditembuskan ke Kantor Pertanahan Provinsi Maluku Utara serta DPRD, namun hingga kini belum ada tindakan berarti.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa Wilson telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara terkait dugaan pemalsuan surat tanah.
(Tim/BAS)











