HALILINTARNEWS.id, WAJO β Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Wajo kembali melanjutkan pembahasan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kamis (27/11/2025).
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari beragam masukan yang dihimpun melalui Focus Group Discussion (FGD), koordinasi dengan Komisi Informasi, serta pendapat para anggota Pansus terkait substansi Ranperda KIP yang tengah dirampungkan.
Ketua Pansus DPRD Wajo, Amran, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk memperkuat komitmen transparansi dan akuntabilitas hingga ke level pemerintahan desa.
> βPenyempurnaan Ranperda KIP diharapkan semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas, baik pada tingkat pemda maupun desa. Ini menjadi landasan agar pelayanan informasi publik semakin terbuka dan mudah diakses masyarakat,β ujar Amran.
Amran juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi memberikan masukan, mulai dari unsur masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah desa, BUMD, insan pers, organisasi pemuda, ormas hingga LSM.
> βSaya mengapresiasi seluruh lapisan masyarakat, pemda, desa, BUMD, insan pers, organisasi pemuda, ormas, dan LSM atas saran dan masukannya dalam pembahasan Ranperda KIP ini,β tambah Ketua Partai Gelora Wajo tersebut.
Pembahasan kali ini dihadiri oleh anggota Pansus: Mustaring, Junaidi Muhammad, Farhan Pradana, Dirga Dwi Putra, dan H. Ambo Dalle.
Dari pihak pemerintah daerah turut hadir jajaran Dinas Kominfo Wajo, mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris, para kepala bidang, serta Kabag Hukum Pemda Wajo.
Pansus menjadwalkan pembahasan lanjutan dalam waktu dekat untuk memastikan Ranperda KIP yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mampu menjadi instrumen penguatan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Wajo. (Andi Indra Dewa)












