Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Ungkap 1.175 Kasus Sepanjang Januari–Juni 2026



HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba periode Januari hingga Juni 2026. Kegiatan yang dirangkaikan dengan konferensi pers tersebut berlangsung di Mapolda Sulsel, Rabu (10/6/2026), dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Selatan dan para pemangku kepentingan terkait.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Sulsel menegaskan komitmen Polda Sulsel bersama Forkopimda dan pemerintah daerah untuk terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.

Menurutnya, Polda Sulsel memiliki peran strategis dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Namun, tantangan yang dihadapi semakin kompleks seiring berkembangnya modus operandi para pelaku dan munculnya jenis narkotika baru.

“Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian serius adalah munculnya narkotika sintetis generasi baru dalam bentuk cair, termasuk penyalahgunaan liquid vape yang telah dimodifikasi dengan mencampurkan zat narkotika seperti etomidate. Fenomena ini banyak menyasar kalangan remaja sehingga memerlukan langkah pencegahan dan penindakan yang lebih masif,” ujar Kapolda.

Kapolda menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.

Selama kurun waktu lima bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol yang merupakan bagian dari jaringan internasional asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut ke wilayah Sulawesi Selatan.

Beberapa pengungkapan kasus besar tersebut antara lain Ditresnarkoba Polda Sulsel yang berhasil menyita sabu seberat 10 kilogram. Kemudian, Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengamankan empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram hasil pengembangan kasus pada Mei 2026.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap kasus dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Sementara Polsek Pelabuhan Nusantara Polres Parepare mengungkap kasus menonjol dengan barang bukti sabu seberat 40 kilogram serta 157 cartridge etomidate.

Bacaan Lainnya

Secara keseluruhan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama Satresnarkoba Polres jajaran sepanjang tahun 2026 mencapai 1.175 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.778 orang.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lebih dari 70 kilogram sabu, lebih dari 2 kilogram ganja, 1.039 butir ekstasi, 544,95 gram tembakau sintetis, 1.723,49 mililiter cairan sintetis, 16.797 butir obat daftar G, lebih dari 30 kilogram kokain berstatus barang temuan, serta 157 cartridge etomidate.

Pada kegiatan pemusnahan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 56.844,49 gram, ganja seberat 2.000 gram, 209 butir ekstasi, kokain seberat 7.600 gram, serta 157 cartridge etomidate.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui pemeriksaan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel guna memastikan keaslian, jumlah, serta kandungan zat yang terdapat di dalamnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 114 ayat (2) Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika secara simbolis oleh Kapolda Sulsel bersama unsur Forkopimda sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

Melalui kegiatan ini, Polda Sulsel berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Sulawesi Selatan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba.

Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *