HALILINTARNEWS.id,TERNATE-DPRD Kota Ternate menilai, pemerintah kota (Pemkot) bingung membuat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, yaitu PT. IMM terkait pengelolaan retribusi pelayanan pasar dalam optimalisasi pendapatan daerah.
Ketua komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid, menyampaikan, rapat lanjutkan permohonan perse tujuan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan PT. IMM terkait pengelolaan retribusi pelayanan pasar dan pertokoan.
“Masukan dari teman-teman (DPRD) dan pemerintah, draf yang diajukan pemerintah ini sebelumnya sempat dibahas walaupun di rapat pertama sudah dibahas dan DIM yang dihasilkan, tinggal kita bahas DIM-DIM itu,” katanya, Selasa (11/7/2023).
Mubin bilang,DPRD ingin tahu seca ra detail batang tubuh pasal-pasal atau perjanjian perjanjian yang disampaikan, apakah dalam perjanjian ini apakah seluruh pengelola retribusi diserahkan ke pihak ketiga atau sistimnya saja yang diserahkan kemudian operasional masih ada di Pemerintah kota Ternate. Di dalam pasal-pasal itu antara satu dengan yang lain butuh kajian lebih lanjut.
“Jadi ada satu pasal kalau kita baca sekilas memberikan kewena ngan kepada PT. IMM untuk melaku kan pengelo laan. Sementara di pasal yang lain itu, seolah-olah yang diserahkan itu sistemnya, kemudian perangkatnya masih dijalankan pemerintah dae rah. Ini yang butuh penjelasan lebih lanjut dari pemerintah,” ujarnya.
Saat yang bersamaan, kata Mubin, sebelum bahas DIM DIM tersebut, ternyata pemerintah juga mengaju kan draf yang baru. Jadi bukan lagi perjanjian kerja sama pengelolaan retribusi pelayanan pasar, tapi perjanjian kerja sama sewa-menye wah. Itu kemudian setelah dicek tidak sinkron judul dan pasal-pasal yang ada didalam substansi perjanjian itu.
“Padahal kami yakin hari ini (kemarin) sudah klir. Karena diaju kan dengan judul yang berbeda, maka DPRD dan pemerintah sepa kat dikembalikan ke pemerintah untuk melakukan kajian lebih jauh tentang judul dan substansi pasal- pasal, kemudian dikoordinasikan dengan Bagian Hukum supaya tidak terjadi multi tafsir lagi terkait dengan pasal-pasal, sehingga Insya Allah, dalam waktu dekat DPRD su dah bisa ambil langkah persetuju an perjanjian kerja sama,” ujarnya.
Sewa-menyewah ini obyek yang mana, Mubin mengatakan, obyek masih tetap pasar, substansinya yang masing bingung. “Kenapa dila rikan perjanjian sewa-menyewah, padahal tadinya substansinya sudah bagus kalau dilihat judul perjanjiannya. Entah pemerintah punya keinginan lain, kita tidak tahu,” ucapnya.
Justru itu DPRD menyerahkan kem bali draf tersebut kepada mereka untuk kaji, kemudian dalam minggu ini diserahkan kembali ke DPRD, sehingga jangan berlarut-larut terkait pembahasan kerja sama ini.
“Kalau toh pemerintah juga ngotot tentu pemerintah merasa sangat baik dalam rangka bagaimana upaya-upaya melakukan peningkat an atau menggenjot pendapatan asli daerah di sektor retribusi, DPRD mengkaji lebih jauh dan akan menyetujui,” pungkasnya.
Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023











