HALILINTARNEWS.id,TERNATE– Praktisi hukum Muhammad Konoras menyikapi tanggapan
Ketua DPRD Kotaย Ternate,ย Muhajirn Bailussy yang menyebutkan, keputusan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman memberhentikan Abubakar Adam dari Direksi Utama Perumda Ake Gaale menabrak atur an atau tak sesuai Perda Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate.
Menurut Konoras, peraturan daerah (Perda) yang diklaim sebagai dasar itu tidak dibaca seksama oleh Muhajirin Bailussy.ย Pemberhentian direksi Perumda Air Minum (PAM) Ake Gaale adalah kewenangan pe- nuh atau hak pereogatif wali kota.
โSebab syarat untuk pemberhentian itu tidak diatur selanjutnya didalam perda tersebut. Kewenangan untuk memberhentikan diatur dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Perda Nomor 2 Tahun 2021 itu,โ katanya, Rabu (27/12/2022).
Konoras mengatakan hal itu mengkritisi penilaian Ketua DPRD Muhajirin Bailussy, penonaktifan Dirut PAM Ake Gaale menyalahi aturan. Pasal- nya, secara regulasi nonaktifan Dirut tak sesuai Peratur an Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perumda Ake Gaale.
“Persoalan PDAM yang kini menjadi masalah krusial itu tidak dilepas pisahkan dengan tanggungjawab DPRD. Sebab, sumber dana sebagai penyertaan modal sebagian besar mengguna kan APBD” ujar penasehat hukum dan advokat itu.
Konoras menjelaskan, pengawasan DPRD harus difungsikan dengan baik. Karena pengangkatan direksi selama ini hanya ditunjuk dari atas yang sekadar memenuhi perintah Perda saja yang kemudian diformalkan dalam bentuk seleksi terbuka. Kadang direksi yang diangkat selalu tidak sejalan dengan selera karyawan,โ jelasnya.
Ketua Peradi Kota Ternate ini menganggap apa yang disampai- kan politikus PKB itu keliru. โKarena syarat pemberhentian direksi didalam Perda dimaksud tidak ada perintah selanjutnya dengan keputusanย wali kota. Karena itu Pasal 15 ayat (2) dan (3)ย Perda Nomor 2 Tahun 2021ย menjadi rujukan wali kota memberhentikan direksi,โ kilahnya.
Saling “balas pantun” menanggapi kebijakan yang ditempu Wali Kota Tauhid Soleman merupakan dinamika yang terjadi di perusahaan daerah yang saling sikut karyawan dan direksi yang berbuntut pada pencopotan Dirut PAM Ake Gaale Ternate.
Sementara terpisah, mantan Dirut PAM Ake Gaale, Abubakar Adam akhirnya buka suara pasca dirinya dinonaktif kan dari jabatan Direktur PAM Ake Gaale oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman pada Rabu, 21 Desember 2022.
“Pertama, diskresi itu saya merasa kurang puas dengan keputusan tersebut lantaran dua rekannya yang menjabat sebagai direksi belum ditindaklanjuti Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM),” lanjutnya.
Kedua direksi yang dimaksud, yakni Direksi Keuangan Muhdar Assagaf dan Direksi Teknik dan Operasional, Maslan Deis. Sebab sesuai tuntutan karyawan PAM Ake Gaale,ketiganya harus dicopot Wali Kota Ternate.
โSaya sudah tahu informasinonaktif saya sebagai Dirut PAM,โ katanya
Abubakar menyampaikan, berdasar kan hasil rapat yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Desember 2022 pukul 17.00 WIT di Kantor Bappelitbangda Kota Ternate, bahwa dalam rapat tersebut yang harus dinonaktifkan tiga direksi.
โDari hasil rapat itu yang diputus kan tiga direksi, kok kenapa hanya satu direksi,’ Abubakar balik bertanya. Ada apa dibalik Diskresi yang diambil orang nomor satu di Pemkot Ternate itu selaku kuasa pemilih modal.
Penonaktifan ini tak hanya pada tiga direksi, tetapi ada seorang karyawan juga yang akan dinonaktifkan. “Informasi nonaktif direksi ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Ternate, pada saya,” jelasnya.
Reporter : Darwis
Editorย ย ย ย ย : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2022











