“Pencucian Uang 100 Miliar” Nonaktif Gubernur Bersama Sejumlah Pejabat Pemda Malut Antri Masuk Bui KPK

Oplus_131072


HALILINTARNEWS.id, TERNATE – Nonaktif Gubernur Maluku Utara bersama sejumlah oknum pejabat pemerintah Maluku Utara antri masuk Bui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penangkapan Non aktif Gubernur tersebut terkait dugaan perkara tindak pidana suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek secara berjamaah yang ikut terlibat sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Abdul Gani Kasuba, Kepala Dinas dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Malut Adnan Hasanuddin, Kepala BPPBJ Daud Ismail, Ajudan Gubernur Ridwan Arsan, Ramadhan Ibrahim, Stevi Thomas dan Kristian Wusan.

Dalam pengembangan penyidikan KPK perkara dugaan korupsi, Kelima oknum pejabat yang diduga terlibat resmi ditetapkan tersangka pada 20 Desember 2023 lalu.

Selain beberapa oknum Pejabat yang telah resmi ditersangkakan KPK termasuk oknum pengusaha swasta dan juga mantan pengurus Pilpres inisial MS ditetapkan tersangka.

Menurut Ali Fikri mengatakan dalam pengembangan penyelidikan perkara dugaan korupsi berjamaah tersebut, pihak KPK kembali menetapkan 2 orang oknum pejabat resmi sebagai tersangka yakni Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut dan yang satunya seorang pekerja Swasta, kata Ali Fikri.

Dikutip di Media Indonesia Harapannya kalau dugaan penerimaan lebih dari Rp100 miliar, setidaknya angka itu yang terus kami dalami agar bisa kembali pada negara,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (12/5). (Ahmad Basir Noer).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *