HALILINTARNEWS.id, TERNATE –
Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Pemerintah Daerah Kota Ternate dengan PT. Intra Mulia Multitekno logi (IMM) tentang Optimalisasi Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan Pengelolaan dengan Menggunakan Perangkat Electronik Fiscal Divices (EFD) di Kota Ternate tinggal selangkah lagi.
“Pembahasan perjanjian kerja sama tersebut telah berlangsung 6 kali, sehingga saat pembahasan yang ke 7 kali berarti dokumen PKS itu sudah rampung,” jelas Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Henni Sutan Muda, Kamis (21/9/2023).
Tinggal satu langkah lagi, menurut Henni, pembahasan perjanjian kerja sama ini bersama Plt. Sekda Kota Ternate, Kepala BPKAD dan Bagian Hukum. “Kalau sudah balik ke Ternate segera dibahas bersama falam waktu dekat ini,” katanya.
PKS ini menurut dia, saling menguntungkan. Jangan sampai dalam PKS tersebut merugikan salah satu pihak.”IMM punya semangat, ide, punya visi misi tapi tidak punya modal, mereka berharap pemerin tah kota memberikan suntikan dana Rp 7 miliar lebih selama tiga tahun untuk pengelola an Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan,” bebernya.
Skema penganggaran, kata Henni, melibatkan pemerintah hanya dihadiri Kabag Kerja Sama, sedangkan Sekda, Kepala BPKAD dan Bagian Hukum tidak ada. “Torang (DPRD) butuh legal draffting dari pemerintah,” tuturnya.
Menurut dia, ada beberapa pasal yang DPRD seakan-akan yang mendraif harus ikut ini. “Tapi mereka juga harus jelaskan ketika menyampaikan draf itu, apa yang mereka bikin dan apa mereka mau baru sama-sama bahas,” ujar dia.
Kendalanya, pemerintah (Bagian Kerja Sama) yang punya draf tapi mereka tidak paham. “DPRD tanya intinya mereka mau bikin apa, isi dari pasal sekian ini maksud apa. Itu yang belum bisa diterjemahkan,” ungkapnya.
Saran DPRD, kata Henni, coba libatkan Bagian Hukum agar rapat ini tidak buang-buang waktu. “Jadi belum ada kesepakatan, tapi ada beberapa pasal dalam draf PKS yang sudah direvisi dan dibahas,” sambungnya menjelaskan.
Cuma ada beberapa yang lain mereka belum bisa menjelaskan sehingga dikembalikan ke IMM dan Bagian Kerja Sama. Kedua belah pihak telaah baik-baik, mereka menyampaikan ke DPRD Pasal ini kegunaan untuk apa, mereka tak mampu menjelaskan.
Jadi menurut Henni, ada beberapa hal yang justru DPRD punya inisiatif untuk merubah. Tapi dewan tidak mau untuk merubah semuanya. Kesannya, ini DPRD yang mengatur. DPRD tidak mau, ini harus murni dari Pemda Kota Ternate dan IMM.
DPRD, kata Henni, dikembalikan ke mereka untuk finalisasi beberapa pasal dan ayat. Ketika itu sudah direvisi kalau mau cepat, tinggal bagaimana caranya Pemerintah Kota mampu memberikan rasionalisasi dan anggaran ada tidak.
Sekda sebagai pengendali organi sasi ini dan Kepala BPKAD tahu situasi dan kondisi keuangan, tidak hadir. “Bila sudah ada waktu dekat ini dibahas PKS bersama Sekda, Kepala BPKAD dan Bagian Hukum, sehingga tuntas,” katanya.
Reporter : Wis
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2023











