Kasus Mandek, GPJ Ancam Guncang Polda Sulsel: Aparat Diberi Waktu 3×24 Jam



HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR β€” Gerakan Perlawanan Jalanan (GPJ) melontarkan ultimatum keras kepada aparat penegak hukum terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan di Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Hingga kini, kasus tersebut dinilai belum menunjukkan progres signifikan meski telah dilaporkan secara resmi.

Dalam pernyataan tegasnya, GPJ memberi tenggat waktu 3×24 jam kepada Polsek Gantarang dan Polres Bulukumba untuk segera menunjukkan langkah konkret. Jika tidak ada perkembangan berarti, gelombang aksi lanjutan dipastikan akan digelar di depan Polda Sulawesi Selatan dengan massa yang lebih besar.

Aksi awal sebelumnya telah digelar di Fly Over Makassar sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan perkara yang dianggap mencederai rasa keadilan korban.

Koordinator Lapangan GPJ, Adnan, menegaskan bahwa kasus penganiayaan bukan perkara sepele yang bisa dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum.

β€œIni menyangkut hak korban untuk mendapatkan keadilan. Kami melihat adanya indikasi lambannya penanganan. Karena itu, kami beri waktu 3×24 jam agar aparat menunjukkan keseriusannya,” tegasnya dalam orasi.

Ia juga menyoroti dugaan adanya sejumlah laporan lain yang tidak ditangani secara maksimal, yang menurutnya semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

β€œKami menduga bukan hanya satu kasus yang mandek. Jika ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat akan runtuh. Hukum tidak boleh tebang pilihβ€”tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” lanjutnya.

Lebih jauh, GPJ menyatakan siap membawa tuntutan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh apabila ultimatum tersebut diabaikan.

Bacaan Lainnya

β€œJika dalam waktu yang kami tentukan tidak ada kejelasan, kami akan turun aksi di Polda Sulsel. Kami mendesak evaluasi, bahkan pencopotan Kapolsek Gantarang dan Kapolres Bulukumba jika terbukti tidak mampu menjalankan tugas secara profesional,” ujar Adnan.

GPJ menegaskan bahwa aksi lanjutan nantinya akan menjadi tekanan publik yang lebih besar agar penanganan kasus penganiayaan di Benteng Malewang dilakukan secara transparan, cepat, dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Gantarang maupun Polres Bulukumba terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (Red)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *