HALILINTARNEWS.id, GOWA β Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyerahkan 720 sertipikat redistribusi tanah kepada masyarakat Kecamatan Biringbulu, Selasa (16/12/2025). Program ini menjadi bagian dari pelaksanaan reforma agraria guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Rinciannya, sebanyak 350 bidang tanah berada di Desa Borimasunggu dan 370 bidang tanah di Kelurahan Tonrorita. Seluruh lahan tersebut telah lama dikelola masyarakat secara sah.
Bupati Gowa menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan mewujudkan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah, sekaligus mendorong penyelesaian konflik agraria serta memperkuat ekonomi kerakyatan.
βRedistribusi tanah diharapkan mampu meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, khususnya petani dan penggarap. Program ini juga memberikan kepastian hak, kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Gowa,β ujar Sitti Husniah Talenrang.
Ia menegaskan penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa dalam mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat.
βDengan sertipikat, masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat sehingga merasa aman, sejahtera, dan terdorong memanfaatkan lahan secara produktif,β tambah bupati perempuan pertama di Gowa itu.
Bupati Talenrang juga menekankan bahwa sektor pertanian menjadi salah satu program prioritas Hati Damai dalam visi dan misi Pemerintah Kabupaten Gowa. Oleh karena itu, legalisasi tanah bagi petani menjadi langkah strategis untuk mendukung peningkatan kesejahteraan.
βSelain sertipikat tanah, pemerintah daerah juga menyalurkan bantuan pangan dan peralatan pertanian untuk meningkatkan produktivitas petani,β jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Muhammad Alif, menjelaskan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepastian hukum hubungan keperdataan antara subjek dan bidang tanah. Ia menyebutkan bahwa saat ini sertipikat telah diterbitkan dalam bentuk elektronik.
βSertipikat elektronik lebih aman dan mudah diakses. Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat lama, agar dikumpulkan melalui pemerintah desa untuk diganti ke sertipikat elektronik. Data tersimpan secara digital dan dapat dicetak kembali jika hilang,β terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses penerbitan sertipikat di Kabupaten Gowa disertai rekomendasi dan tanda tangan Bupati Gowa sebagai bentuk pengawasan pemerintah daerah.
βBerkat dukungan dan komitmen Ibu Bupati, Kabupaten Gowa saat ini menempati peringkat pertama di Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan seluruh program sertipikasi tanah dari 24 kabupaten/kota,β ungkapnya.
Salah satu penerima sertipikat, Sahing (57), petani jagung di Kecamatan Biringbulu, mengaku bersyukur karena sertipikat tersebut memberikan kepastian hukum atas lahan seluas 710 meter persegi yang selama ini dikelolanya.
βTerima kasih kepada Ibu Bupati. Sertipikat ini sangat berarti bagi kami dan akan dimanfaatkan sebaik-baiknya,β ujarnya.
Penyerahan sertipikat ini turut dihadiri oleh sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, Camat Biringbulu, serta Anggota DPRD Gowa, Kasim Sila.
Reporter : Hefrawansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2025












