HALILINTARNEWS.id,Β BANTAENG β Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Bantaeng menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik pernikahan usia anak melalui kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) tingkat Kabupaten Bantaeng. Kegiatan ini digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantaeng.
Sebanyak 33 siswa perwakilan madrasah dan sekolah se-Kabupaten Bantaeng mengikuti kegiatan tersebut. BRUS dirancang sebagai ruang edukasi sekaligus penguatan karakter remaja agar memahami pentingnya kesiapan mental, pendidikan, dan perencanaan masa depan sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Bantaeng, Sopyan Yasri, S.Ag., M.Sos.I, mewakili Kepala Kantor Kemenag Bantaeng, didampingi Kasi Bimas Islam Jamaluddin, S.Ag., MM. Hadir pula Ketua Baznas Bantaeng Rakhmad, S.I.Kom (Kr. Dode), Kepala KUA Kecamatan Bissappu sekaligus Ketua PC APRI Kabupaten Bantaeng Dr. H. Syarif Hidayat Hasibu, Lc., MA, serta jajaran pengurus APRI.
Dalam sambutannya, Sopyan Yasri menegaskan bahwa BRUS berlandaskan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 1012 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Pra Nikah bagi Remaja Usia Sekolah.
βPernikahan adalah fase penting kehidupan yang membutuhkan kesiapan mental dan tanggung jawab. Tugas kalian hari ini bukan menikah, tetapi belajar, mempersiapkan diri, dan merencanakan masa depan,β tegasnya.
Ia menekankan bahwa pernikahan bukan hubungan yang bisa diputuskan secara emosional seperti pacaran. βPernikahan adalah ikatan lahir dan batin. Di usia anak, pola pikir belum matang untuk memikul beban sebesar itu,β ujarnya.
Ketua PC APRI Kabupaten Bantaeng, Dr. H. Syarif Hidayat Hasibu, secara terbuka mengajak para remaja membangun komitmen bersama menolak pernikahan di usia anak.
βHari ini kalian berhadapan dengan para penghulu bukan untuk dinikahkan, tetapi untuk membangun kesadaran dan komitmen menjaga kualitas pernikahan di usia yang ideal,β katanya.
Ia juga mengungkapkan pengalaman pelaksanaan isbat nikah di Kecamatan Bissappu yang melibatkan puluhan pasangan, sebagai refleksi penting bagi orang tua agar tidak mendorong anak menikah sebelum siap secara fisik dan mental.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Kabupaten Bantaeng, Fiqih S. Luhulima, dengan tema Generasi Berencana untuk Generasi Emas. Ia menekankan tiga pilar utama generasi berencana, yakni pendidikan berkualitas, kesehatan reproduksi, serta pengembangan keterampilan dan karier.
βMenurunkan angka pernikahan dini dan kehamilan remaja hanya bisa dicapai melalui edukasi yang tepat dan keterlibatan semua pihak, termasuk keluarga dan masyarakat,β ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bantaeng, Sitti Ramlah, S.E., M.M., mengajak peserta mengenali dan memahami sepuluh hak anak, sekaligus berani menolak segala bentuk kekerasan.
βPernikahan usia anak seringkali merampas hak dasar anak, terutama hak pendidikan, kesehatan, dan kebahagiaan,β tegasnya.
Pada sesi terakhir, Dr. H. Syarif Hidayat Hasibu kembali menegaskan bahwa dorongan pemerintah menolak pernikahan usia anak bukan tanpa alasan.
βAda fase kehidupan yang seharusnya dinikmati anak melalui pendidikan dan pembentukan jati diri. Pernikahan dini justru memutus proses itu,β katanya.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas isu narkotika, seks bebas, tawuran, dan broken home, beserta langkah pencegahannya. Para siswa didorong berpikir kritis terhadap dampak sosial dan masa depan jika terjerumus dalam perilaku berisiko.
Sebagai penutup, dilakukan pemilihan Presidium Bimbingan Remaja Usia Sekolah Kabupaten Bantaeng. Terpilih Muhammad Fahri Al-Ghifari sebagai Ketua, Sri Wahyuni sebagai Sekretaris, dan Salsabila sebagai Bendahara.
Melalui BRUS, APRI Bantaeng berharap lahir generasi muda yang sadar hak, matang secara mental, serta menjadi pelopor dalam pencegahan pernikahan usia anak di Kabupaten Bantaeng.Β (Supriadi Awing)












