Tersangka WDA Tak Ditahan, Proses Tahap II Diwarnai Ketegangan di Kejaksaan



HALILINTTARNEWS.id, MALUT -Tersangka WDA bersama anak balitanya, King, tiba di Mapolres Halmahera Utara pada Rabu (11/12/2025) didampingi kuasa hukumnya, Yulia Pihang, serta ayahnya, Haji Ali Said. Sesuai agenda, WDA direncanakan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josua SH. Namun proses pelimpahan terpaksa mundur hingga sore hari karena JPU masih menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Tobelo.

Menurut penyidik, JPU baru menyelesaikan agenda persidangan sekitar pukul 14.30 WIT. Setelah itu barulah tersangka WDA alias Wulan digeser ke Kantor Kejaksaan untuk proses tahap II.

Keluarga Korban Desak Penahanan, Jaksa: Tersangka Kooperatif dan Bawa Anak Balita

Di Kejaksaan, keluarga korban meminta melalui penyidik agar WDA ditahan. Penyidik menyatakan permintaan tersebut telah disampaikan kepada JPU.

JPU Josua SH menegaskan bahwa WDA tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan dan sifat kooperatif tersangka. Selain itu, WDA datang sambil menggendong anaknya yang baru berusia satu tahun empat bulan, sehingga jaksa memutuskan memberikan penangguhan penahanan dengan kewajiban lapor.

Josua juga mengingatkan bahwa pada proses hukum Brigadir Pol Ronal sebelumnya, pihaknya juga tidak melakukan penahanan.

Sumber resmi di Polres Halut membenarkan bahwa Brigadir Ronal kala itu memang mendapat penangguhan karena dibutuhkan untuk memimpin pasukan ke lokasi tambang PT NHM yang tengah menghadapi aksi demonstrasi besar-besaran. Kekurangan personel membuat keberadaan Ronal diperlukan, sehingga penahanan tidak dilakukan.

Paman Datang untuk Melihat Keponakan, Justru Dilarangβ€”Adu Mulut Pecah

Bacaan Lainnya

Ketegangan terjadi saat adik bungsu korban, Muh Ilham, datang ke kantor Kejaksaan. Ia mengaku hanya ingin melihat keponakannya, King, karena hampir satu tahun tidak bertemu.

Namun ketika hendak mendekati King, WDA alias Wulan langsung melarang. Ia menegaskan bahwa sang paman β€œtidak memiliki hak” untuk melihat ataupun menggendong anaknya. Ucapan itu memicu adu mulut dan membuat situasi memanas di teras kantor Kejaksaan.

Adu argumen semakin ramai hingga Jaksa Rizki keluar dari dalam ruangan dan berdiri di tengah kerumunan untuk meredakan situasi. Keluarga korban berharap pihak Kejaksaan dapat memfasilitasi pertemuan antara paman dan keponakan, namun hal itu gagal karena WDA tetap bersikeras menolak.

King Menangis Histeris, Keluarga Korban Marah

Sejumlah pengunjung dan keluarga korban semakin terpancing emosi ketika King tiba-tiba menangis histeris di dalam ruang pemeriksaan. Menurut mereka, sebelum masuk ruangan, King terlihat baik-baik saja dan bermain normal.

β€œTadi anak King baik-baik saja, tapi setelah masuk ruangan malah menangis histeris,” ujar salah satu tante King yang tidak bisa menahan emosi.

Hingga proses selesai, keluarga korban meninggalkan kantor Kejaksaan dengan perasaan kecewa karena tidak diberi kesempatan bertemu dengan King, sekaligus menyesalkan sikap tersangka yang dinilai menghalangi hubungan keluarga dengan sang anak. (Bsr Red)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *