Diversi Berhasil, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Ponpes Darul Ulum Amiral Berakhir Damai



HALILINTARNEWS.id, TAKALAR – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Pondok Pesantren Darul Ulum Amiral, Desa Pakkabba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, resmi diselesaikan melalui mekanisme diversi dan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Proses diversi yang difasilitasi Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Takalar berlangsung pada Selasa (9/6/2026) di Ruang Gelar Satreskrim Polres Takalar.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan kekerasan anak yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Mediasi menghadirkan pihak korban, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), perwakilan Bapas Kelas I Makassar, Dinas Sosial Kabupaten Takalar, UPT PPA Takalar, serta pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum Amiral. Proses dipimpin Kanit II PPA Satreskrim Polres Takalar, IPDA Muhammad Syaiful Majid, didampingi Brigpol Fahril Syam.

Dalam suasana yang kondusif dan penuh keterbukaan, kedua belah pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, harapan, serta solusi terbaik atas perkara yang terjadi. Hasilnya, korban dan pihak ABH sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan.

IPDA Muhammad Syaiful Majid menegaskan bahwa diversi merupakan amanat undang-undang yang wajib diupayakan dalam penanganan perkara anak yang memenuhi ketentuan hukum.

β€œDiversi bukan sekadar menghentikan proses perkara, tetapi memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan. Seluruh pihak menunjukkan itikad baik sehingga kesepakatan damai dapat tercapai melalui musyawarah yang terbuka dan konstruktif,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan diversi yang berujung pada penerapan restorative justice merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan terbaik anak, sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, proses diversi dinyatakan berhasil dan menjadi dasar penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan ini diharapkan mampu memulihkan hubungan sosial, menumbuhkan rasa tanggung jawab, serta memberikan keadilan yang lebih berimbang bagi seluruh pihak yang terlibat.

Bacaan Lainnya

Reporter : Hefrawansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *