Polres Takalar Bantah Dugaan Setoran Rutin ke Oknum Sat Narkoba, Paminal: Tidak Ditemukan Fakta Pendukung



HALILINTARNEWS.id, TAKALAR – Polres Takalar melalui Unit Paminal Sipropam menegaskan bahwa informasi terkait dugaan setoran rutin kepada personel Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar yang beredar di sejumlah media sosial dan pemberitaan daring tidak didukung oleh fakta berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Langkah klarifikasi dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap isu yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus bagian dari komitmen Polri dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas institusi.

Dalam proses pendalaman, Unit Paminal Sipropam Polres Takalar melakukan interogasi dan klarifikasi terhadap Darwis Dg Bunga dan Samira Dg Saming di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel), Kamis (4/6/2026).

Klarifikasi tersebut dilakukan untuk menelusuri kebenaran informasi yang menyebut adanya praktik setoran rutin kepada personel Sat Narkoba Polres Takalar, sekaligus menindaklanjuti berbagai narasi yang beredar di ruang publik.

Dalam keterangannya, Darwis Dg Bunga mengakui pernah diamankan oleh BNNP Sulsel pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Dusun Jipang, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Saat itu, ia berada di rumah seorang pria berinisial Dg Serang dan tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Meski demikian, Darwis membantah tegas informasi yang menyebut dirinya memberikan setoran uang secara rutin setiap 10 hari kepada personel Sat Narkoba Polres Takalar.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi. Ia juga menyatakan kesiapannya memberikan klarifikasi secara terbuka apabila diperlukan guna meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Pernyataan serupa disampaikan Samira Dg Saming. Dalam pemeriksaan yang dilakukan Unit Paminal, Samira juga membantah adanya praktik penerimaan setoran rutin oleh personel Sat Narkoba Polres Takalar sebagaimana yang disebutkan dalam sejumlah unggahan media sosial maupun pemberitaan daring.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.

Hasil klarifikasi terhadap kedua pihak tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan fakta yang dilakukan Propam Polres Takalar untuk memastikan setiap informasi yang berkembang di masyarakat dapat diverifikasi secara objektif, profesional, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polres Takalar menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri akan diproses sesuai mekanisme pengawasan dan ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Takalar, AKP Muh. Rizal, mengatakan pihaknya menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun kritik terhadap institusi.

Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap informasi yang beredar tetap harus melalui proses verifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.

“Polres Takalar menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk menyampaikan informasi. Namun setiap informasi yang beredar perlu diuji kebenarannya melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif. Berdasarkan hasil pendalaman sementara yang dilakukan Unit Paminal, keterangan para pihak yang telah diklarifikasi tidak mendukung adanya dugaan setoran rutin sebagaimana yang beredar di media sosial,” ujar AKP Muh. Rizal, Senin (8/6/2026).

Ia menambahkan, Polres Takalar membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi, data, maupun bukti valid terkait dugaan pelanggaran anggota Polri untuk menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan yang tersedia.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Takalar berkomitmen menjaga integritas institusi sekaligus memberikan kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” tutupnya.

Reporter : Hefrawansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *