Bupati Jeneponto Serahkan SPPT PBB-P2 dan DHKP 2026, Perkuat Pendapatan Daerah untuk Dukung Pembangunan



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan.

Penyerahan SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2026 dilakukan secara simbolis oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, S.E., M.M., kepada para camat dalam rangkaian kegiatan High Level Meeting (HLM) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Senin (8/6/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto Dr. Aspa Muji, S.STP., M.Si., Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto H. Muh. Imam Taufiq Bohari, S.E., M.M., Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nuzuldin Ngallo, S.T., M.T., para kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam laporannya, Kepala Bapenda memaparkan evaluasi realisasi penerimaan PBB-P2 Tahun 2025 serta kondisi DHKP Tahun 2026. Evaluasi tersebut menjadi dasar dalam merumuskan strategi peningkatan penerimaan pajak daerah guna mendukung kemandirian fiskal Kabupaten Jeneponto.

Bupati Paris Yasir menegaskan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peran vital dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting. Hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai program pembangunan lainnya,” tegas Paris Yasir.

Ia juga mengajak seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar kewajiban pembayaran pajak dapat dipenuhi tepat waktu. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak merupakan bentuk partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.

Penyerahan SPPT PBB-P2 dan DHKP kepada para camat diharapkan dapat mempercepat proses distribusi hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Bacaan Lainnya

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Jeneponto optimistis target penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 dapat tercapai secara maksimal, sehingga mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Usman)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *