HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO β Misteri kematian seorang perempuan di Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, yang sempat menggegerkan warga pada Februari 2025 akhirnya berhasil diungkap aparat Satreskrim Polres Jeneponto.
Pelaku berinisial W alias B (35) yang diketahui merupakan tetangga korban, berhasil ditangkap setelah lebih dari 16 bulan melarikan diri dan berpindah-pindah daerah hingga ke luar Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Nurman Matasa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim penyidik bersama Tim Resmob Polda Sulsel yang didukung informasi dari masyarakat.
βAlhamdulillah, berkat kerja sama tim dan informasi yang kami peroleh di lapangan, pelaku berhasil kami amankan setelah sempat melarikan diri ke beberapa wilayah,β ujar AKP Nurman Matasa dalam konferensi pers.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu terjadi pada dini hari, 3 Februari 2025. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan maksud melakukan kekerasan seksual. Namun saat aksinya diketahui dan korban memberikan perlawanan, pelaku panik hingga nekat menghabisi nyawa korban untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
βDari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena memiliki rasa suka terhadap korban, namun tidak pernah diungkapkan. Saat aksinya diketahui, terjadi perlawanan hingga berujung pada tindak pidana pembunuhan,β ungkapnya.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah bantal bermotif merah, mukena putih bercorak hitam, sarung warna biru, dan celana kain warna hitam.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa sebelum melancarkan aksinya, tersangka diduga mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo.
βPelaku beraksi seorang diri. Tidak ada hubungan keluarga dengan korban, hanya bertetangga.
Saat ini proses penyidikan masih terus kami lengkapi untuk pemberkasan,β tegas AKP Nurman.
Selama menjadi buronan, tersangka diketahui sempat bersembunyi di Kalimantan, kemudian berpindah ke Morowali, sebelum akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap di Sigi.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Jeneponto dan dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pembunuhan serta kekerasan seksual.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas guna memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya. Usman












