Larang Liputan dan Rampas HP Wartawan, IWO Sulsel Desak Kapolres dan Kapolda Pelaku Dijerat Pidana 2 Tahun Berdasarkan UU Pers



HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR – Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Sulawesi Selatan mengecam keras dugaan tindakan oknum polisi yang merampas telepon genggam wartawan sekaligus menghalangi aktivitas peliputan saat pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Jeneponto.

Korban diketahui bernama Usman, pengurus PD IWO Jeneponto, yang tengah menjalankan tugas jurnalistik saat meliput penangkapan terduga pengedar sabu di kawasan Jembatan Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Jumat dini hari, 12 Juni 2026.

Ketua PW IWO Sulsel, Zulkifli Thahir, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja pers dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami mengecam keras dugaan perampasan ponsel milik wartawan di Jeneponto. Ini bukan sekadar pelanggaran hak milik, tetapi juga bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegas Zulkifli, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 8 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.

Lebih lanjut, Zulkifli mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang menghambat kemerdekaan pers, dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“IWO Sulsel mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Kemerdekaan pers tidak boleh diinjak-injak oleh siapa pun, termasuk aparat penegak hukum,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

PW IWO Sulsel memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut serta memberikan pendampingan kepada korban demi menjaga kebebasan pers dan perlindungan profesi wartawan di Indonesia.

“Jika benar terjadi perampasan dan pelarangan liputan, maka itu adalah tindakan yang mencederai demokrasi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Zulkifli. (Supriadi Awing)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *