Jasri Usman Mundur, Jabatan Wakil Wali Kota tak Bisa Diganti



HALILINTARNEWS.id,TERNATE-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya membalas surat Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, terkait permoho nan persetujuan pengunduran diri Jasri Usman dari jabatan Wakil Wali Kota (Waka) Ternate.

Ketua DPRD Muhajirin Bailussy menyampaikan, sudah mendapat penjelasan Kemendagri berdasar kan surat yang dikeluarkan dengan Nomor: 100.2.1.3/5115/OTDA, ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, tertanggal 21 Juli 2023.

“Surat Kemendagri itu menegaskan bahwa, kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Ternate karena Jasri Usman mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI dapil Maluku Utara,” katanya, Minggu (30/7/2023).

Dirinya mengatakan, kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Ternate tersebut sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap pada tanggal 4 November 2023 sampai akhir masa jabatan pada 31 Desember 2024.

“Pengisian jabatan Wakil Wali Kota Ternate tidak bisa dilakukan, karena sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut sesuai ketentuan
Pasal 176 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” bebernya.

Artinya, lanjut Muhajirin, setelah Jasri Usman ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI, maka kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Ternate tak dapat diisi oleh orang lain. “Jadi tidak ada peng- ganti Waka, karena tinggal 13 bulan,” tegasnya.

Reporter : Wis
EditorΒ Β Β Β Β  : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *