HALILINTARNEWS.id,TERNATE–
Dua pejabat lingkup Pemkot Ternate, yaitu Kabag Humas atau Kabag Protokol dan Administrasi Pimpinan, Agus Fian Jambak dan Kabag Hukum, Toto Sunarto didesak oleh DPR Ternate agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera dievaluasi.
Kedua pejabat itu dinilai menyalahi etika birokrasi lantaran mengadakan konfrensi pers untuk membatalkan mutasi mantan Kadis PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto, pada Selasa (24/6/2022). Dua pejabat itu tak menyadari posisinya.

“Komisi I lebih fokus ke konferensi pers yang dilakukan oleh dua pejabat itu. Kami sangat menyayangkan, karena dokumen mutasi itu bersifat rahasia yang ada di BKPSDM,β kata Ketua Komisi I DPRD KotaTernate, Mochtar Bian, Selasa (28/6/2022).
Pensiunan birokrat ini sebutkan, di hadapan Komisi I DPRD, Agus Fian Jambak selaku Kabag Adpim meminta maaf atas keterlanjurannya karena telah melakukan jumpa pers dengan sejumlah awak media terkait pembatalan mutasi mantan Kadis PUPR tersebut.
βLangka yang diambil oleh dua pejabat itu tidak diintervensi pihak lain, tetapi itu atas inisiatif mereka sendiri, sehingga mereka minta maaf, karena tanpa melakukan koordinasi dengan pimpinan yang lebih tinggi,β ucapnya.
Pengakuan tersebut menunjukan etika masih perlu diperbaiki. Kedua pejabat itu seharusnya berkoordi nasi dengan Sekot Jusuf Sunya selaku atasan dua Kabag tersebut. Kabag Adpim dan Kabag Hukum disarankan belajar etika birokrasi.
Mochtar mengatakan, Komisi I DPRD Kota Ternate berharap polemik seperti ini tidak terulang kembali ke depannya. βJadi cukup polemik itu terjadi pada saat ini saja,β tegasnya.
Polemik tersebut, percaya atau tidak publik akan menilai, justru menambah daftar panjang semakin menguat hubungan disharmonis antara wali kota Tauhid Soleman dan wakil wali kota Jasri Usman.
Nampak yang terlihat hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu hanya Kabag Adpim, Agus Fian Jambak, sementara Kabag Hukum, Toto Sunarto diperoleh informasi sedang melakukan perjalanan dinas keluar daerah.
βKabag Hukum sedang berada di luar daerah dalam rangka tugas dinas, begitu informasi yang kami terima. Jadi yang hadir hanya Kabag Adpim saja,β tandasnya.
Merujuk pada regulasi, Anggota Komisi I DPRD, Zaenul Rahman menyatakan, Undang-undang (UU) ASN tentang kewenangan pembina kepegawaiaan tingkat Kabupaten/Kota itu, memang ada pada Bupati dan Wali Kota.
“Wali Kota berhalangan tidak berarti kemudian kewenangan itu tidak jalan, sementara pelayanan administrasi kepada masyarakat termasuk ASN harus dilakukan. Ketika Wali Kota berhalangan ya proses administrasi tetap harus jalan,β jelasnya.
“Dalam Undang-undang Nomor 23
ada isyarat, ketika Kepala daerah berhalangan sementara, maka Wakil Wali Kota otoritasnya bisa melaksanakan kewenangan Wali Kota. βWakil Wali Kota otoritasnya yah bisa melaksanakan kewenang an Wali Kota,β ujar Zaenal.
Amatan media ini, pejabat yang naik anak tangga menuju ruang eksekutif DPRD, Kepala BKPSDM, Samin Marsaoly, didampingi Kabid Mutasinya, Siti Djawan Lessy danKabag Humas atau Kabag Adpim, Agus Fian Jambak.
Saat bersamaan, Sekwan Kota Ternate, Aldhy Ali melarang wartawan duduk di dalam ruang tunggu eksekutif. “Pak sekwan bilang teman-teman wartawan jang denganduduk di ruangan tunggu ruang eksekutif,” kata seorang Satpol PP sampaikan perintah Sekwan itu.
Takut kelebihan pandai Kabag Hu- mas sampai minta maaf diketahui publik, yang pada akhirnya juga publik akan tahu. Kabag Adpim dan Kabag Hukum disarankan kalau boleh belajar etika birokrasi yang lebih baik dan regulasi, agar tidak ciptakan kegaduhan.
Reporter :Β Wis
EditorΒ Β Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022











